Oknum PNS Dinkes di Riau Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

1TULAH.COM – Apes memang, seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau bernama Efri (37) berurusan dengan pihak berwajib.

Oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau itu diduga terlibat pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Kota Pekanbaru.

Diketahui oknum itu bertugas di bagian tata Dinkes Provinsi Riau. Ia bersama seorang rekannya Abdul Rahman alias Ujang (45) sudah berkali-kali melakukan pungli dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru.

Pelaku mengaku sebagai Ketua RT dan meminta sejumlah uang dengan modus iuran ronda.

Baca Juga :  Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Akhirnya, mereka dibekuk di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.

Melansir Riauonline–jaringan suara.com, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.

“Dari dua orang pelaku ini, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha,” ujar Kombes Pria Budi, Jumat, 4 November 2022.

Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga mengatakan, oknum PNS tersebut bersama rekannya, Ujang, sudah melakukan pungli dan pemerasan di enam lokasi berbeda di Pekanbaru.

Baca Juga :  Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

“Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai ketua RT,” papar Kombes PB.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses selanjutnya.

“Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (suara.com)

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 08:07 WIB

Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru