Oknum PNS Dinkes di Riau Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

1TULAH.COM – Apes memang, seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau bernama Efri (37) berurusan dengan pihak berwajib.

Oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau itu diduga terlibat pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Kota Pekanbaru.

Diketahui oknum itu bertugas di bagian tata Dinkes Provinsi Riau. Ia bersama seorang rekannya Abdul Rahman alias Ujang (45) sudah berkali-kali melakukan pungli dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru.

Pelaku mengaku sebagai Ketua RT dan meminta sejumlah uang dengan modus iuran ronda.

Baca Juga :  Krisis Global Pizza Hut: Penjualan AS Turun, Separuh Gerai Inggris Terancam Ditutup

Akhirnya, mereka dibekuk di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.

Melansir Riauonline–jaringan suara.com, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.

“Dari dua orang pelaku ini, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha,” ujar Kombes Pria Budi, Jumat, 4 November 2022.

Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga mengatakan, oknum PNS tersebut bersama rekannya, Ujang, sudah melakukan pungli dan pemerasan di enam lokasi berbeda di Pekanbaru.

Baca Juga :  Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas

“Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai ketua RT,” papar Kombes PB.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses selanjutnya.

“Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (suara.com)

Berita Terkait

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai
KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final
Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web
Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik
Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur
Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025
Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:42 WIB

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai

Selasa, 11 November 2025 - 21:08 WIB

KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final

Selasa, 11 November 2025 - 11:38 WIB

Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 08:49 WIB

Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik

Senin, 10 November 2025 - 19:31 WIB

Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika

Senin, 10 November 2025 - 18:56 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur

Senin, 10 November 2025 - 18:43 WIB

Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 18:36 WIB

Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda

Berita Terbaru

DP3ADALDUKKB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

Daerah

Bimtek PPRG, Pembangunan Daerah Harus Berkeadila

Selasa, 11 Nov 2025 - 16:41 WIB