Oknum PNS Dinkes di Riau Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

1TULAH.COM – Apes memang, seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau bernama Efri (37) berurusan dengan pihak berwajib.

Oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau itu diduga terlibat pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Kota Pekanbaru.

Diketahui oknum itu bertugas di bagian tata Dinkes Provinsi Riau. Ia bersama seorang rekannya Abdul Rahman alias Ujang (45) sudah berkali-kali melakukan pungli dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru.

Pelaku mengaku sebagai Ketua RT dan meminta sejumlah uang dengan modus iuran ronda.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Akhirnya, mereka dibekuk di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.

Melansir Riauonline–jaringan suara.com, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.

“Dari dua orang pelaku ini, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha,” ujar Kombes Pria Budi, Jumat, 4 November 2022.

Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga mengatakan, oknum PNS tersebut bersama rekannya, Ujang, sudah melakukan pungli dan pemerasan di enam lokasi berbeda di Pekanbaru.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

“Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai ketua RT,” papar Kombes PB.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses selanjutnya.

“Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (suara.com)

Berita Terkait

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi TPPS tahun 2026 yang digelar di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 Apr 2026 - 21:36 WIB