Oknum PNS Dinkes di Riau Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

Oknum PNS Dinkes Riau terlibat pungli dan pemerasan di Pekanbaru [sumber foto :riauonline]

1TULAH.COM – Apes memang, seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau bernama Efri (37) berurusan dengan pihak berwajib.

Oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau itu diduga terlibat pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Kota Pekanbaru.

Diketahui oknum itu bertugas di bagian tata Dinkes Provinsi Riau. Ia bersama seorang rekannya Abdul Rahman alias Ujang (45) sudah berkali-kali melakukan pungli dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru.

Pelaku mengaku sebagai Ketua RT dan meminta sejumlah uang dengan modus iuran ronda.

Baca Juga :  Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Akhirnya, mereka dibekuk di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.

Melansir Riauonline–jaringan suara.com, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.

“Dari dua orang pelaku ini, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha,” ujar Kombes Pria Budi, Jumat, 4 November 2022.

Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga mengatakan, oknum PNS tersebut bersama rekannya, Ujang, sudah melakukan pungli dan pemerasan di enam lokasi berbeda di Pekanbaru.

Baca Juga :  Rudi Valinka Jadi Staf Khusus: Kontroversi Buzzer Naik Pangkat

“Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai ketua RT,” papar Kombes PB.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses selanjutnya.

“Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi
Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?
Polemik Doktif dan Shella Saukia Memanas, Dugaan Pemerasan Terkuak
Megawati Bersinar, Red Sparks Taklukkan Hyundai Hillstate dalam Laga Dramatis
Prabowo Bertemu Emil Salim: Buktikan Kerendahan Hati Seorang Presiden dan Penghargaan terhadap Tokoh Bangsa
Menjelang Bulan Suci, Siswa Sudah Bisa Rencanakan Liburan Panjang!
PRT Disayat Pisau Cutter oleh Anak Majikan di Grogol, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:37 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:45 WIB

Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:35 WIB

Polemik Doktif dan Shella Saukia Memanas, Dugaan Pemerasan Terkuak

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:23 WIB

Megawati Bersinar, Red Sparks Taklukkan Hyundai Hillstate dalam Laga Dramatis

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:38 WIB

Prabowo Bertemu Emil Salim: Buktikan Kerendahan Hati Seorang Presiden dan Penghargaan terhadap Tokoh Bangsa

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:21 WIB

Menjelang Bulan Suci, Siswa Sudah Bisa Rencanakan Liburan Panjang!

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:11 WIB

PRT Disayat Pisau Cutter oleh Anak Majikan di Grogol, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru

Sepatu lari adalah perihal penting saat mengikuti event fun run jarak jauh (sumber: freepik)

Lifestyle

Bisa Bawa Sial, 5 Barang Ini Tak Boleh Dijadikan Hadiah Imlek

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:08 WIB