1tulah.com,BUNTOK – Dalam rangka mendukung peningkatan layanan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka anak di bawah umur atau sistem peradilan anak, Polres Barito Selatan (Barsel), menjalin kerja sama/MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Raya Mandiri.
“Untuk di Polres Barsel kami bekerja sama dengan pihak LBH tersebut untuk mendampingi kasus-kasus yang berkaitan dengan sistem peradilan anak,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barsel kepada wartawan di Buntok, Selasa (1/11/2022).
Kapolres menyebutkan, walaupun memang sistem peradilan secara diversi atau Restorative Justice (RJ), namun dalam proses melengkapi administrasi penyidikan, anak-anak tersebut tetap harus didampingi oleh pengacara.
“Maka dari itu pihak LBH Barito Raya Mandiri yang kami tunjuk untuk menanangi kasus tersebut,” ucap Kapolres.
Ia menuturkan, adanya MoU ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum, terhadap anak-anak yang menjadi tersangka terutama bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
“Sesuai Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya” terang AKBP Yusfandi Usman.
Sementara itu, Tomi Apandi Putra Ketua LBH Barito Raya Mandiri menyampaikan, MoU ini pada dasar untuk kepentingan terbaik bagi anak di bawah.
Jadi, lanjutnya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi oleh pengacara. Namun, dalam prosesnya nanti apakah melalui diversi atau keadilan restorative, yang terpenting itulah yang terbaik untuk anak, sehingga kedepannya tidak ada lagi anak terkendala saat tersandung masalah hukum
“Baik dari segi pendidikan maupun masa depan mereka, karena mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Tomi Apandi Putra. (Alifansyah)