Terungkap Alasan Anne Ratna Mustika Sampai Gugat Cerai Dedi Mulyadi

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap Alasan Anne Ratna Mustika Sampai Gugat Cerai suaminya Dedi Mulyadi
 (Instagram @anneratna82)

Terungkap Alasan Anne Ratna Mustika Sampai Gugat Cerai suaminya Dedi Mulyadi (Instagram @anneratna82)

1TULAH.COM -Terungkap akhirnya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sampai menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.

Anne Ratna Mustika pun blak-blakan mengungkapkan alasan dirinya mengajukan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi.

“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu mengacu kepada syariat Islam,” kata Anne Ratna Mustikasesuai menjalani sidang media pada persidangan gugatan cerainya terhadap anggota DPR RI itu, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Namun begitu, Anne tidak menjabarkan secara gamblang mengenai syariat Islam yang dimaksudnya.

Dirinya tidak menjelaskan secara rinci, hanya saja Anne menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya.

“Kalau Pak Kyai sudah tahu lah syariat Islam, kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian. Juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” beber Anne.

Disinggung soal apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya?
Anne pun membenarkan, jika tidak melanggar dirinya pun mengaku tidak akan menggugat cerai sang suami.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Tepat Sasaran

“Ya jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai,” katanya.

Anne kemudian menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi ada dalam materi gugatan cerai.

Tapi hal tersebut belum dibahas dalam proses perceraian lantaran saat ini baru memasuki tahap mediasi. (suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terbaru