Penahanan Nikita Mirzani Dipertanyakan, Hotman Paris: Pasal Apa yang Dituduhkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

1TULAH.COMNikita Mirzani resmi jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Nikita ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Namun Kasus penahanan Nikita Mirzani tengah menjadi buah bibir. Sejumlah pihak ikut buka suara terkait keputusan kejaksaan untuk menahan Nikita Mirzani, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Melalui media sosial miliknya, Hotman Paris mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Ia penasaran dengan pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan. Sebab menurut Hotman, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.

Baca Juga :  Mengapa Gen Z Terobsesi Podcast Horor Seperti Morbid? Lebih dari Sekadar Sensasi Merinding

Sementara dalam KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

“Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara,” tutur Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).

Hotman Paris juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca Juga :  Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

“Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak roang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh,” imbuhnya.

Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Hotman meminta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia. “Atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan,” tandas Hotman.

Diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut. (suara.com)

Berita Terkait

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H
Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto
Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental
TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton
Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun
PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang
Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower
Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:56 WIB

Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB

TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton

Senin, 19 Mei 2025 - 16:34 WIB

Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun

Senin, 19 Mei 2025 - 10:35 WIB

PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower

Senin, 19 Mei 2025 - 06:13 WIB

Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:06 WIB

Insiden Kebakaran Pabrik Karet Picu Ledakan, Evakuasi Dilakukan Tim Gabungan

Berita Terbaru