Eksepsi : Putri Candrawathi Ngotot jadi Korban Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi memakai baju tahanan berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Antara/suara.com)

Putri Candrawathi memakai baju tahanan berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Antara/suara.com)

1TULAH.COMPutri Candrawathi istri Ferdy Sambo bersikukuh Yosua atau Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Putri pun mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Putri berdalih tak melaporkan peristiwa pelecehan itu ke pihak kepolisian di Magelang, Jawa Tengah, karena menganggap sebagai aib keluarga.

Di sisi lain, dia juga beralasan khawatir peristiwa yang dianggap memilukan itu berdampak terhadap suaminya, yakni Ferdy Sambo.

“Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapapun, karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar. Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang.”

“Terdakwa Putri Candrawathi khawatir, suaminya yaitu Ferdy Sambo akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya,” kata kuasa hukum Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) melansir suara.com.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Hangat PM Jepang di Istana Bogor, Jalin Kerja Sama Lebih Erat

Di saat bersamaan, Putri mengklaim ketika itu perasaannya kacau dan pikiran penuh beban. Sekaligus syok atas apa yang telah dilakukan Yosua.

“Sebab terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya,” imbuhnya.

Sebelumnya JPU menyebut dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.

Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga :  BMKG Sebut 2024 Jadi Tahun Terpanas di RI, Apa Penyebabnya?

Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Sebelum meninggalkan lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.

“Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga,” ungkap JPU.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (suara.com)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi
Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…
RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:39 WIB

Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:15 WIB

RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB