1TULAH.COM – Entah apa yang merasuk pikiran Ibu di Sragen tega membunuh anak kandung sendiri yakni Supriyanto (40), warga Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Pelaku Suwarni (64) ibu korban, warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen melakukan pembunuhan terhadap anaknya yang sedang tertidur pulas di teras rumahnya, Selasa sekitar pukul 01.30 WIB.
Sang ibu ganas itu membunuh anaknya dengan cara menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.
“Pelaku Suwarni tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian,” kata Waka Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen.
Selain itu, lanjut Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara Suwarni mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
“Tersangka yang juga ibu kandung korban tersebut merasa malu ada laporan warga anaknya itu mencuri, dan anak ini tidak patuh dengan orang tua. Sehingga, Suwarni telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya,” imbuh Waka Polres.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.
“Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” tutupnya. (suara.com)



![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)







![Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. [Dok. Antara/ Muhammad Zulfikar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/tito-k-gaji-225x129.jpg)



![Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. [Dok. Antara/ Muhammad Zulfikar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/tito-k-gaji-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


