Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Penjelasan Versi Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (suara.com)

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (suara.com)

1TULAH.COM -Usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pertandingan BRI Liga 1 Derby Jawa timur berubah jadi tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Tragedi Kanjuruhan itu pun membuka mata dunia dan disebut-sebut publik akibat keteledoran Polri. Diduga korban meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, akibat penembakan gas air mata yang terlalu banyak.

Sorotan pun beragam, bahkan sejumlah pihak menyinggung bahwa ada larangan dari FIFA terkait penggunaan gas air mata untuk mengamankan massa di dalam stadion. Aturan itu tertuang pada Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.

Publik beranggapan, bahwa aparat kepolisian yang berjaga saat laga antara Arema FC dan Persebaya itu dianggap telah melanggar aturan FIFA. Buntut perkara ini, sepak bola Indonesia terancam menerima sanksi.

Polisi melalui laman resmi polri.go.id, Senin (3/10/2022), menyampaikan penjelasan versi mereka. Penjelasan polisi dalam bentuk opini ini disampaikan lewat laman resmi dengan judul “Yang Luput Perhatian Publik dari Tragedi Kanjuruhan”.

Penjelasan itu terkait mengapa pemakaian gas air mata di Kanjuruhan wajar, meski dilarang FIFA.

Melansir suara.com alasan polisi menggunakan gas air mata disebut untuk menghentikan tindakan anarkis sebagian Aremania (suporter Arema). Atas dasar ini, mereka memilih bersikap fair play (bermakna profesional atau sportif).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Polisi menyebut, Aremania yang kecewa karena tim kesayangan kalah dari sang rival merupakan hal lumrah. Namun, menjadi tidak wajar bahkan berakibat buruk jika melampiaskannya dengan tindakan anarkis.

Dibeberkan polisi dalam penjelasan lain, ada sejumlah suporter yang mengejar serta mengancam para pemain Arema FC. Tindakan seperti itu, katanya, tidak dapat dibenarkan.

Maka menurut polisi, wajar jika para personel yang ditugaskan saat itu memakai gas air mata. Sebab untuk menghentikan aksi anarkis sebagian Aremania yang turun ke lapangan dan menghampiri para pemain.

“Oleh karena itu wajar pula bila kemudian personel kepolisian bertindak segera untuk menghentikan aksi anarkis sebagian suporter Aremania yang menyerbu kedalam lapangan hijau dan mengejar para pemain usai laga Arema FC kontra Persebaya.

Polisi punya alasan juga kemudian menggunakan gas air mata untuk menghalau tindakan anarkis sebagian suporter Aremania itu. Walaupun aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata untuk menghalau tindakan anarkis para suporter di stadion,” demikian isi opini di laman Polri tersebut.

Pori juga meminta agar publik tidak hanya menyudutkan personel polisi yang bertugas mengamankan situasi dengan gas air mata. Perilaku anarkis dari para suporter Arema pun menurutnya perlu disorot.

Misal, mengapa suporter bisa melampiaskan kekecewaan atas kekalahan tim kesayangannya dengan tindakan anarkis. Padahal, kalah menang dalam pertandingan sepak bola adalah sesuatu yang umum.

Baca Juga :  Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

“Dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan hilangnya nyawa 130 orang suporter dan korban luka, kita mesti bersikap fair play pula. Kita tidak bisa hanya menyudutkan personel polisi yang bertugas mengamankan situasi yang anarkis, walaupun menggunakan gas air mata saat menghalau para suporter Aremania yang turun dari tribun kemudian hendak ‘menyerbu’ para pemain karena rasa kecewa dan tidak terima atas kekalahan.

Perilaku anarkis para suporter juga harus menjadi titik perhatian publik. Mengapa suporter bisa melampiaskan kekecewaan atas kekalahan tim kesayangannya itu kemudian harus menimbulkan tindakan anarkis. Bukankah kalah dan menang dalam pertandingan sepak bola adalah sesutu yang biasa saja,” lanjut isi opini tersebut.

Di akhir penjelasannya, Polri masih akan mengusut sampai tuntas tindakan sebagian suporter di stadion Kanjuruhan. Diantaranya, mencari tahu apakah ada pemicu yang membuat Aremania merasa panas hingga berperilaku anarkis.

Di sisi lain, evaluasi penggunaan gas air mata juga perlu diadakan. Penyelidikan itu, kata Polri, akan dilakukan menyeluruh. Jadi, siapa saja yangΩ melanggar, maka bisa ditindaklanjuti demi keadilan.

Adapun penjelasan versi Polri yang diunggah di laman resmi mereka bisa diakses di sini: polri.go.id. (suara.com)

Berita Terkait

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Berita Terbaru