1TULAH.COM, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan jalan nasional untuk angkutan tambang batu bara, Senin, 03 Oktober 2022.
Sejumlah perusahaan yang diundang antara lain, PT Batara Perkasa, PT Mega Multi Energi (MME), PT Unerich Mega Persada, PT Padang Anugrah dan PT Hamparan Mulia.
Selain itu DPRD juga mengundang Kementrian PUPR Ditjen Bina marga PBJN Kalimantan Tengah, dan sejumlah intansi terkait.
Ketua Komici III DPRD Barito Utara, H Tajeri, yang memimpin sidang, mengatakan, dari pantauan mereka, masih ada aktifitas penggunaan jalan nasional dan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang batu bara.
Karena itu menurut politisi Partai Gerindra ini, rapat dengar pendapat di rasa perlu guna mengetahui sejauh mana pemanfaatan dan perizinan yang dimiliki.
Kepala Kementrian PUPR Ditjen Bina marga BPJN Kalimantan Tengah, Hardy Pangihutan Siahaan, ketika diberi waktu menjelaskan melalui zoom meeting menjelaskan, pemanfaatan jalan ada dasar hukumnya dan jadi acuan.
Pertama UU nomor 38 tahun 2004 yang direvisi ke UU jalan nomor 2 tahun 2022 dan UU nomor 34 tahun 2006.
Khusus berkaitan dengan angkutan batu bara, bahwa penggunaan yang lalu dan yang sudah berjalan serta sedang berjalan, adalah pemberian izin dispensasi.
Dispensasi ini adalah perlakuan khusus diberikan kepada pemohon. Kaitannya dengan kelebihan volume.
Mempertimbakan kondisi jalan yang sudah berumur puluhan tahun, dan belum ada peningkatan pekerjaan, serta struktur jalan terus berkurang.
“Setelah kami (BPJN) melakukan konsultasi ke pusat, khusus untuk ruas jalan, Ampah, Tamiang, Patas, Kandui sampai Muara Teweh, tidak lagi memberikan dispensasi untuk angkutan batu bara,” tegas Handy.
Alasannya, karena pemanfatan muatan sumbu terberat dikhawatirkan melebihi aturan Ditjen Perhubungan Darat, dan tentu dari aspek keselamatan, dimana jalan lebarnya belum memenuhi standar serta banyaknya pemukiman rumah penduduk.
“Faktor inilah kami tidak memberikan dispensasi. Yang sudah berjalan dan akan diusulkan tentu dievaluasi dan tidak lagi diberikan.
“Kalau mengacu undang-undang minerba, harusnya perusahaan ada jalan khusus membawa hasil produksinya hingga ke pelabuhan. Tapi jika perusahaan belum bisa atau masih dalam membangun jalan khusus, jika menggunakan jalan umum, baik kabupaten, provinsi maupun jalan nasional, hendaknya memperhatikan beban muatan dan dimensi sesuai aturan,” beber Handy.
Sementara itu Sekda Barut, Muchlis mengakui, jika kondisi jalan nasional, lebar jalannya masih sangat minim dan belum normal. Dan tentu tidak memungkinkan untuk angkutan batu bara.
“Pemerintah daerah selalu menjaga kondusifitas daerah, baik perekonomian dan lainnya. Termasuk masalah pertambangan dimana daerah juga ada pemasukan dari pajak dan royalti dari sektor pertambagan. tapi kita tetap menyarankan perusahaan membuat jalan khusus untuk angkutan produksinya dan perlu diberi batas waktu,” terangnya.
Jospeh Hans, pengguna jalan nasional dari PT Mega Multi Energi (MME) mengakui, jika mereka menggunakan jalan nasional untuk houling dan mendapatkan dispensasi dari BPJN. Sekarang malah masuk tahun kedua, dispensasi selama lima tahun.
“Saat ini tersisa dua tahun berjalan. Dan kami mohon diberi kelonggaran penggunaan jalan nasional sampai masa tahun kedua habis. Kami tetap berkomitmen melakukan perbaikan dan pelebaran jalan ruas kiri dan kanan jalan. meski kecil, tapi bermanfaat bagi warga Sikui dan juga Hajak. kami juga komitmen menjaga muatan dan juga jam operasional yang sudah ditentukan,” kata Joseph.
Sedang Samson, Manager PT Batara Perkasa menuturkan, pihaknya kini tengah fokus melakukan perbaikan jalan kabupaten seluas 3,3 kilo meter yang dilalui.
Terkait perbaikan jalan nasional yang juga dilintasi untuk houling sudah disampaikan ke manajemen khususnya terkait rencana tehnis.
“Karena ini jalan nasional kita wajib mempunyai dispensasi yang berasal dari BPJN. Karena dispensasi ini isinya adalah rencana teknis terkait struktur badan jalan. Kami sudah membuat hanya saja nanti dari ahsil kordiansi dengan BJPN mana ruas jalan yang kita perbaiki. Kenapa begitu agar perbaikan nantinya tidak tumpang tindih, dan akan kita lakukan setlah kita selesai penanganan jalan kabupaten,” kata Samson.
Samson menambahkan, rekomendasi dari BPJN sudah didengar. Kewajiban dari perusahaan tidak lepas dari undan-undang nomor 2 tahun 2022, sebagai perubahan terhadap undang-undang nomor 38 terkait jalan. Sehingga kami dari perusahaan tetap selalu berkomitmen memberikan ketertiban dalam berlalu lintas. Serta selalu menjaga agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Kami mohon juga kepada seluruh aspek juga masyarakat untuk bisa saling mengingatkan dan saling bekerjasama menjaga dalam ketertiban berlalu lintas,” tutupnya.
Sementara itu Haji Tajeri meminta kepada PT Batara Perkasa segera melakukan kordinasi dengan pihak BPJN, agar penanganan dan perbaikan jalan kiri kanan jalan nasional bisa segera di tangani.
“Kita sudah lama mendengar kalau PT MME sudah berbuat melakukan penanganan pelebaran jalan. Tapi kalau PT Batara Perkasa juga ikut menangani perbaikan jalan akan lebih ringan, dan jalan utama untuk kepentingan masyarakat jadi tidak terganggu,” terangnya.
Perwakilan PT Unirich menjelaskan, dahulu masih menggunakan jalan nasional. namun kini sudah tidak lagi mengingt sudah memiliki jala khusus. “kami melakukan pekerjaan di sebelah selatan, sehingga tidak lagi menggunakan jalna nasional dan memiliki jalan khusus sendiri,” timpalnya.
Sementara perwakilan PT Padang Anugrah mengaku, mereka sudah tidak beroperasi akibat sisa cadangan deposit sedikit. Sementara perusahaan satu group nya, PT Hamparan Mulia ketika ditanya DPRD kapan realisasi membuat jalan underpass dan flyover, mengaku tidak fleksibel. Mereka sampai saat ini masih menggunakan jalan milik PT Bahtera Alam Tamiang yang juga masih satu grup. (*)

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)






















