Tragedi Stadion Kanjuruhan : Wagub Jatim Sebut 174 Korban Meninggal Dunia

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laga Arema FC dan Persebaya berakhir rusuh usai Arema FC kalah 2-3 (suara.com)

Laga Arema FC dan Persebaya berakhir rusuh usai Arema FC kalah 2-3 (suara.com)

DPR RI menyoroti penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam penanganan suporter usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. DPR meminta tragedi yang menjadi sebab seratus lebih suporter tewas ini untuk diusut.

Ketua Komisi X DPR yang membidangi olahraga, Syaiful Huda mengatakan bahwa tragedi yang tewaskan banyak suporter itu tidak perlu terjadi, apabila semua pihak bisa melakukan antisipasi dengan baik.

“Karena itu saya meminta supaya tragedi ini diusut sampai tuntas dan harus ada yang bertanggung jawab,” kata Huda dalam keterangan video dikutip di akun Instagram @syaifulhooda, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga :  Kunjungi Polres Mura, Wabup Rahmanto Tekankan Koordinasi Jaga Kamtibmas

Huda mewakili Komisi X menyatakan sangat berduka dan prihatin atas tragedi yang akibatkan banyak suporter dan pihak lain tewas.

“Kita prihatin, kita sedih sebagai publik pecinta bola kita 157 dikabarkan orang-orang meninggal, baik pihak suporter dan pihak lain dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang,” kata Huda kepada suara.com (jarignan media 1tulah.com.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan, tentang pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dalam setiap penyelenggaraan olahraga.

Ia berujar bahwa panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban. Ia lantas menyoroti penggunaan gas air mata oleh kepolisian.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

“Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam event olahraga, misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dan lain-lain. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan,” kata Hetifah.

“Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” tandasnya.

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru