1TULAH.COM – Menjelang pemilu 2024 yang akan dimulai dalam 14 Februari 2024 mendatang. Masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai semenjak lepas 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pada masa pemilu 2024 nanti, tentunya terdapat sejumlah pihak yang tidak perbolehkan untuk bergabung sebagai timses atau tim sukses pada pemilu.
Lalu siapa saja kah yang tidak diperbolehkan sebagai tim sukses?
Diantaranya merupakan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris & karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak diperbolehkan sebagai pelaksana & tim kampanye kandidat pemilu Presiden 2024 tadi.
Aturan ini telah tertulis pada pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu pasal 280 ayat (2) & (3).
Didalam Undang-Undang, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan bergabung atau sebagai tim kampanye pada Pemilihan Umum Presiden diantaranya yakni, kepala MK, ketua MA, wakil & Hakim Agung dalam MA, semua Hakim Badan Peradilan, Anggota BPK, gubernur, deputi Bank Indonesia (BI), aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, ketua & perangkat desa, anggota badan permusyawarahan desa, karyawan BUMN & badan bisnis milik daerah (BUMD) & komisaris & direksi.
Hal ini disebutkan pada Pasal 280 ayat (3).
Didalam Undang-Undang Pemilu tadi jua telah diatur hukuman pidana penjara dua tahun lamanya, & hukuman sebanyak Rp 24 Juta spesifik buat petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI dan komisaris, direksi & karyawan BUMN & BUMD, apabila andai saja memang terbukti sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.
Seperti yangg telah pada sebutkan didalam pasal 522:
“Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (3) menggunakan pidana penjara paling lama dua tahun & hukuman paling banyak Rp 24 juta”
Bukan hanya itu, Undang-Undang Pemilu tadi jua mengatur tim kampanye dihentikan buat mendapat sumbangan dana kampanye menurut pihak Badan Usaha Milih Negara (BUMN) & Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
apabila terbukti mendapat dana itu, maka tim sukses akan dikenakan hukuman & harus menyerahkan dana yangg diterima ke kas negara.
Seperti yangg pada sebutkan pada Pasal 339 ayat (dua) yg berbunyi:
“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, & tim kampanye yangg mendapat sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan memakai dana tadi & harus melaporkannya pada KPU & menyerahkan sumbangan tadi pada kas negara paling lambat 14 hari sesudah masa Kampanye Pemilu berakhir”. (Sumber: Suara.com)



![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)


![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-225x129.jpg)


![Serpihan diduga milik Pesawat ATR 400. [Dok. Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/serpihan-225x129.jpg)


![Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/ponakan-prabowo-360x200.jpg)








