MK Hingga Karyawan BUMN dilarang Untuk Menjadi Timses Pemilu

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu (Foto: Freepik)

Ilustrasi Pemilu (Foto: Freepik)

1TULAH.COM – Menjelang pemilu 2024 yang akan dimulai dalam 14 Februari 2024 mendatang. Masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai semenjak lepas 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pada masa pemilu 2024 nanti, tentunya terdapat sejumlah pihak yang tidak perbolehkan untuk bergabung sebagai timses atau tim sukses pada pemilu.

Lalu siapa saja kah yang tidak diperbolehkan sebagai tim sukses?

Diantaranya merupakan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris & karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak diperbolehkan sebagai pelaksana & tim kampanye kandidat pemilu Presiden 2024 tadi.

Aturan ini telah tertulis pada pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu pasal 280 ayat (2) & (3).

Didalam Undang-Undang, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan bergabung atau sebagai tim kampanye pada Pemilihan Umum Presiden diantaranya yakni, kepala MK, ketua MA, wakil & Hakim Agung dalam MA, semua Hakim Badan Peradilan, Anggota BPK, gubernur, deputi Bank Indonesia (BI), aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, ketua & perangkat desa, anggota badan permusyawarahan desa, karyawan BUMN & badan bisnis milik daerah (BUMD) & komisaris & direksi.

Baca Juga :  Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Hal ini disebutkan pada Pasal 280 ayat (3).

Didalam Undang-Undang Pemilu tadi jua telah diatur hukuman pidana penjara dua tahun lamanya, & hukuman sebanyak Rp 24 Juta spesifik buat petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI dan komisaris, direksi & karyawan BUMN & BUMD, apabila andai saja memang terbukti sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.

Seperti yangg telah pada sebutkan didalam pasal 522:

“Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (3) menggunakan pidana penjara paling lama dua tahun & hukuman paling banyak Rp 24 juta”

Baca Juga :  Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Bukan hanya itu, Undang-Undang Pemilu tadi jua mengatur tim kampanye dihentikan buat mendapat sumbangan dana kampanye menurut pihak Badan Usaha Milih Negara (BUMN) & Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

apabila terbukti mendapat dana itu, maka tim sukses akan dikenakan hukuman & harus menyerahkan dana yangg diterima ke kas negara.

Seperti yangg pada sebutkan pada Pasal 339 ayat (dua) yg berbunyi:

“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, & tim kampanye yangg mendapat sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan memakai dana tadi & harus melaporkannya pada KPU & menyerahkan sumbangan tadi pada kas negara paling lambat 14 hari sesudah masa Kampanye Pemilu berakhir”. (Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

KNKT Ungkap Penyebab Awal Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Santai Diroasting Pandji di Mens Rea: “Ikut Bangga Nomor Satu di Netflix”
Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Beli Aset dari Uang Peras Agen TKA
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:24 WIB

KNKT Ungkap Penyebab Awal Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Senin, 19 Januari 2026 - 21:57 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Santai Diroasting Pandji di Mens Rea: “Ikut Bangga Nomor Satu di Netflix”

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 12:11 WIB

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Beli Aset dari Uang Peras Agen TKA

Senin, 19 Januari 2026 - 08:10 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:01 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Berita Terbaru