Kasus KDRT : Ini Ancaman Pasal Menjerat Rizky Billar 

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar (suara.com)

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar (suara.com)

1TULAH.COMRizky Billar, suami Lesti Kejora diancam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pria bernama asli Muhammad Rizky itu pun terancam hukuman lima tahun penjara dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT.

Dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat dan ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia,” terang Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga :  Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora karena melakukan kekerasan fisik Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar Pukul 01.51 dan 09.47 WIB.

“Jika menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya hukumannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” bebernya.

Pihaknya, kata Endra Zulpan, khusus kasus Lesti kejora sementara ini, pasal yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.

“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.

Baca Juga :  Sertijab Bupati Barsel: Eddy Raya Samsuri dan Kristianto Yudha Siap Lanjutkan Pembangunan

Sementara ini, lanjut Endra Zulpan penyidik sudah meminta keterangan dari Lesti Kejora, berikut saksi dua orang, yakni Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, dan Firda yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.

“Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya penyidik akan berpihak kepada keadilan, khususnya pada korban,” terang dia.

Endra menambahkan, selanjutnya pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Kepolisian sangat menyayangkan kejadian ini, dan bersimpati kepada korban, semoga tidak ada kasus seperti ini terjadi lagi,” tutupnya. (suara.com)

Berita Terkait

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!
Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?
Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal
KPK Lakukan OTT di OKU Sumsel, sebut Ada Uang Rp2,6 Miliar Diamankan
DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:27 WIB

Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

KPK Lakukan OTT di OKU Sumsel, sebut Ada Uang Rp2,6 Miliar Diamankan

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:54 WIB

DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara

Berita Terbaru

Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto, secara resmi meluncurkan program Sapa, Salam, Senyum, Layani (Salami) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tala, Senin, 17 Maret 2025. Foto: M Lutfi Ashidiqi/1tulah.com

KABUPATEN TANAH LAUT

Bupati Rahmat Luncurkan Salami, Siap Melayani Masyarakat Tala Sepenuh Hati

Senin, 17 Mar 2025 - 16:45 WIB

Voice of America. (BBC Indonesia)

Berita

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Mar 2025 - 15:45 WIB