1TULAH.COM– Rizky Billar, suami Lesti Kejora diancam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pria bernama asli Muhammad Rizky itu pun terancam hukuman lima tahun penjara dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT.
Dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat dan ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia,” terang Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora karena melakukan kekerasan fisik Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar Pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
“Jika menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya hukumannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” bebernya.
Pihaknya, kata Endra Zulpan, khusus kasus Lesti kejora sementara ini, pasal yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.
“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.
Sementara ini, lanjut Endra Zulpan penyidik sudah meminta keterangan dari Lesti Kejora, berikut saksi dua orang, yakni Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, dan Firda yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.
“Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya penyidik akan berpihak kepada keadilan, khususnya pada korban,” terang dia.
Endra menambahkan, selanjutnya pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Kepolisian sangat menyayangkan kejadian ini, dan bersimpati kepada korban, semoga tidak ada kasus seperti ini terjadi lagi,” tutupnya. (suara.com)