Kuasa Hukum Lukas Enembe Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Penyebaran Berita Bohong

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (suara.com)

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (suara.com)

1TULAH.COM – Kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe berbuntut panjang.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melaporkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri.

Stefanus dilaporkan diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Paulus, Heriyanto menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 29 September 2022.

“Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena dia telah mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi,” kata Heriyanto kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Heriyanto menyebut, dalam laporan pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video. Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik,” ujarnya.

Sebelumnya, Paulus lebih dahulu melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas.

Dalam somasi tersebut Paulus memberi waktu 2×24 jam kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk segera menyampaikan klarifikasi atas tudingan terhadapnya yang disebut terlibat di balik proses penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

“Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh,” tegas Paulus di Manokwari, Senin (26/9) malam lalu. (suar.com)

Berita Terkait

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Berita Terbaru