Kuasa Hukum Lukas Enembe Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Penyebaran Berita Bohong

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (suara.com)

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (suara.com)

1TULAH.COM – Kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe berbuntut panjang.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melaporkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri.

Stefanus dilaporkan diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Paulus, Heriyanto menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 29 September 2022.

“Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena dia telah mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi,” kata Heriyanto kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Agar Kasus BJB Terang, KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil

Heriyanto menyebut, dalam laporan pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video. Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik,” ujarnya.

Sebelumnya, Paulus lebih dahulu melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas.

Dalam somasi tersebut Paulus memberi waktu 2×24 jam kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk segera menyampaikan klarifikasi atas tudingan terhadapnya yang disebut terlibat di balik proses penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  AIIB Siapkan Dana 1 Miliar Dollar AS Untuk IKN: Apakah Proyek Ini Akan Berjalan Lancar?

“Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh,” tegas Paulus di Manokwari, Senin (26/9) malam lalu. (suar.com)

Berita Terkait

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 11:01 WIB

Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI

Senin, 17 Maret 2025 - 10:51 WIB

Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Berita Terbaru

Ilustrasi Anak dengan orangtua. (Istimewa)

Kesehatan

Kenapa Memvalidasi Perasaan Anak Itu Penting? Ini Penjelasannya

Senin, 17 Mar 2025 - 19:41 WIB

Ilustrasi teh hijau (sumber: freepik)

Kesehatan

Studi Temukan Minuman yang Efektif Mengurangi Risiko Demensia

Senin, 17 Mar 2025 - 19:39 WIB