Menuai Kritikan, Tanggapan Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah (IST)

Febri Diansyah (IST)

1TULAH.COMFebri Diansyah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.

Keputusan Febri tersebut banyak menuai kritikan publik atas keputusannya mendampingi Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua

Menurut Febri Diansyah keputusannya menjadi kuasa hukum Putri Chandrawathi merupakan pertanggung jawaban moralnya kepada masyarakat setelah

“Ada satu pertanggung jawaban penting yang kami pegang sebagai advokat yakni  penegak hukum,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga :  Pemkab Mura Pastikan Distribusi Kartu Huma Betang Sejahtera Transparan

Sebagai seorang advokat yang merupakan salah satu bagian penegak hukum, kata dia, memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku.

“Sama seperti penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan undang-Undang bilang seperti itu. Sebagai penegak hukum kami juga punya kewajiban menjalankan profesi ini sesuai standar yang ada,” imbuhnya.

Dia menegaskan akan melakukan pendampingan hukum secara objektif.
“Salah satu poin penting yang akan kami coba sederhanakan agar lebih mudah diterima semua adalah standar objektifitas,” sambungnya.

Baca Juga :  Momen Haru Sheila Dara di FFI 2025 Viral Lagi: 'Terima Kasih Suami Saya Selamanya'

Ditambahkan, selalu kuasa hukum Putri dia bersikap objektif dan dalam proses hukum akan dilakukan secara terbuka serta bukti akan saling diuji.

“Bukan hanya berkeadilan bagi kami, namun juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Baik itu Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban dan masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan,” tandasnya.

Menurutnya, untuk porses hukum yang berkeadilan akan dapat diperoleh dengan membukanya secara objektif. (suara.com)

Berita Terkait

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis
Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya
Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!
Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026
Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong
KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024
Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:44 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:31 WIB

Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:52 WIB

Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:32 WIB

Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:44 WIB

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:57 WIB

Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel

Berita Terbaru