1TULAH.COM – Update mengenai berkas perkara pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ini dinyatakan sudah lengkap atau sudah berstatus P-21.
Artinya perkara pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo siap masuk persidangan.
Ada 30 jaksa yang akan mengawal menghadapi perkara dugaan pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Para jaksa itu akan mengemban misi penting lantaran kasus ini mendapatkan sorotan publik yang besar.
Dampak dari Ferdy Sambo menggunakan kekuasaannya sebagai jenderal bintang dua dan mengepali Propam, akan menjadi hal yang disebut-sebut memberatkannya.
Untuk menegakkan keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Kejaksaan mengatakan sudah siap menghadapi perkara Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memastikan semua persiapan dan perangkat hukum untuk proses peradilan.
Dalam menghadapi perkara Ferdy Sambo, ada 30 jaksa yang telah dipersiapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan tim.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, menghadapi perkara Ferdy Sambo Cs pihaknya sudah menyiapkan secara matang demi menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan institusi Polri dan banyaknya anggota polisi.
“Persiapan kita sudah matang menghadapi sidang perkara Ferdy Sambo. Dalam hal ini kita udah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu (28/9/2022) melansir suara.com (dikutip dari PMJ News)
Di mata Burhanuddin, perkara Ferdy Sambi tidak ada yang istimewa. Dia menyebut kasusnya sama seperti yang lain.
Dijelaskannya, perkara Ferdy Sambo ini tidak memiliki varietas spesifik dari kasus pembunuhan biasa.
Namun, dia mengaku ada perbedan yang membuat kasus tersebut jadi sorotan, yakni para pelaku dan efek domino dari semenjak pembunuhan hingga kasus ini akhirnya terungkap.
“Perkara ini (pembunuhan berencana Brigadir J) biasa saja. Tidak ada yang spesifik,” terangnya.
Jadi menurutnya kasus ini sendiri adalah hal biasa. “Tapi kami (sudah) siap menghadapi sidang perkara Ferdy Sambo),” ujar dia. (suara.com)