1TULAH.COM – Tersangka DPO kasus korupsi Bandara Trinsing H Muhammad Sidik, Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh berinisial MYL ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 13 September 2022.
Tersangka MYL ditangkap di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya MYL masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, hingga berhasil diringkus.
” MYL ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor:B1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp 1.545.941.800,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dilansir dari seputarborneo.com.
Seiring waktu, kata dia, dalam pelaksanaan adanya dugaan tindak korupsi. Yang mana saat itu tersangka MYL dipanggil sebagai saksi, namun tidak dipenuhi dan akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi mengeluarkan surat DPO.
Dalam hal ini, lanjutnya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020. Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394.
Ditegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.
Sebelumnya pada Februari 2022, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menangkap Hadi Sugiarto, buronan terpidana korupsi Bandara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara.
Terpidana Hadi Sugiarto alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ditangkap di Jalan Palem Raya, RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 18:35 WIB. Dia dibawa ke Palangka Raya dan menjalani hukuman di Lapas.
Ketika dikonfirmasi tentang penangkapan buron koruptir Bandara Trinsing, Kajari Barut Fadilah melalui Kepala Seksi Intel M Ariffudin, Selasa (13/9) malam mengatakan, nanti pada saat persidangan ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Baroto Utara. ***