DPO Kasus Korupsi Bandara Trinsing H Muhammad Sidik Ditangkap di Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO kasus korupsi bandara M Sidik Muara Teweh ditangkap Kejagung di Jakarta, Selasa 13 September 2022). (Foto : dok Kejagung)

DPO kasus korupsi bandara M Sidik Muara Teweh ditangkap Kejagung di Jakarta, Selasa 13 September 2022). (Foto : dok Kejagung)

1TULAH.COM – Tersangka DPO kasus korupsi Bandara Trinsing H Muhammad Sidik, Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh berinisial MYL ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 13 September 2022.

Tersangka MYL ditangkap di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya MYL masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, hingga berhasil diringkus.

” MYL ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor:B1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp 1.545.941.800,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dilansir dari seputarborneo.com.

Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Seiring waktu, kata dia, dalam pelaksanaan adanya dugaan tindak korupsi. Yang mana saat itu tersangka MYL dipanggil sebagai saksi, namun tidak dipenuhi dan akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi mengeluarkan surat DPO.

Dalam hal ini, lanjutnya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020. Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394.

Ditegaskan, melalui program Tabur  Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.

Baca Juga :  KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Sebelumnya pada Februari 2022, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menangkap Hadi Sugiarto, buronan terpidana korupsi Bandara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara.

Terpidana Hadi Sugiarto alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ditangkap di Jalan Palem Raya, RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 18:35 WIB. Dia dibawa ke Palangka Raya dan menjalani hukuman di Lapas.

Ketika dikonfirmasi tentang penangkapan buron koruptir Bandara Trinsing, Kajari Barut Fadilah melalui Kepala Seksi Intel M Ariffudin, Selasa (13/9) malam mengatakan, nanti pada saat persidangan ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Baroto Utara. ***

Berita Terkait

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB