1TULAH.COM, MUARA TEWEH-Seorang karyawan bengkel mobil bernama Dungli Wahyudi diamankan polisi.
Pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hendrik Saputra (korban), menggunakan senapan angin dan parang.
Peristiwanya sendiri terjadi di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya di Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu, 11 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian punggung.
“Pelaku sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,” kata Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, kepada 1tulah.com, Minggu malam.
Kasaat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo menuturkan, peristiwa terjadinya penganiayaan bermula, Minggu pagi, saat korban Hendrik Saputra sedang berada dirumah. Tiba-tiba datang pelaku Dungli Wahyudi datang yang langsung menembak korban dengan menggunakan senapan Angin. Namun tidak mengenai pelapor.
Tidak sampai disitu, pelaku yang sudah memuncak marah juga menyerang korban dengan sebilah parang. Sabetan pertama tidak mengenai badan korban lantarn bisa menghindar.
Merasa terancam, korban masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah tombak untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Perkelahian keduanya makin tak terkendali.
“Saat itu ada istri korban bernama karlina coba melerai perkelahian dengan cara merangkul pelaku. Dan entah kenapa malah istri korban disandera, agar korban tak bisa menyerang pelaku menggunakan tombak,” kata AKP Wahyu menuturkan pengakuan pelaku.
Selanjutnya, saat korban hendak menyerang, ia justru terjatuh. Saat itu pula dengna cepat pelaku menyerang korban dengan parang dan mengenai punggung korban.
“Korban mengalami luka sayatan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek. Perkelahian keduanya menurut keterangn saksi berlansung di samping rumah korban,” tutup AKP Wahyu.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan polisi pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 2, 8 bulan dan jika menyebabkan korban cacat seumur hidup kurungan penjara paling lama tahun.
Hingga berita ini tayang, media ini belum mendapat wawancara dengan pelaku dan juga kerabatnya. Namun wartawan media ini akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi. (*)