Aniaya Korban Pakai Senapan Angin dan Parang, Karyawan Bengkel Diamankan Polisi

- Penulis Berita

Minggu, 11 September 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan . Peristiwa terjadi di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Minggu 11 September 2022.Foto.Deni/1tulah.com

Pelaku saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan . Peristiwa terjadi di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Minggu 11 September 2022.Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH-Seorang karyawan bengkel mobil bernama Dungli Wahyudi diamankan polisi.

Pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hendrik Saputra (korban), menggunakan senapan angin dan parang.

Peristiwanya sendiri terjadi di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya di Km 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu, 11 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian punggung.

“Pelaku sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,” kata Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, kepada 1tulah.com, Minggu malam.

Kasaat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo menuturkan, peristiwa terjadinya penganiayaan bermula, Minggu pagi, saat korban Hendrik Saputra sedang berada dirumah. Tiba-tiba datang pelaku Dungli Wahyudi datang yang langsung menembak korban dengan menggunakan senapan Angin. Namun tidak mengenai pelapor.

Baca Juga :  Resesi Global Tahun 2023 di Depan Mata, Bukan Berarti Peluang Bisnis Tertutup

Tidak sampai disitu, pelaku yang sudah memuncak marah juga menyerang korban dengan sebilah parang. Sabetan pertama tidak mengenai badan korban lantarn bisa menghindar.

Merasa terancam, korban masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah tombak untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Perkelahian keduanya makin tak terkendali.

“Saat itu ada istri korban bernama karlina coba melerai perkelahian  dengan cara merangkul pelaku. Dan entah kenapa malah istri korban disandera, agar korban tak bisa menyerang pelaku menggunakan tombak,” kata AKP Wahyu menuturkan pengakuan pelaku.

Baca Juga :  Polres Mura Ungkap Sabu Seberat 54,68 Gram

Selanjutnya, saat korban hendak menyerang, ia justru terjatuh. Saat itu pula dengna cepat pelaku menyerang korban dengan parang dan mengenai punggung korban.

“Korban mengalami luka sayatan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek. Perkelahian keduanya menurut keterangn saksi berlansung di samping rumah korban,” tutup AKP Wahyu.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan polisi pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 2, 8 bulan dan jika menyebabkan korban cacat seumur hidup kurungan penjara paling lama tahun.

Hingga berita ini tayang, media ini belum mendapat wawancara dengan pelaku dan juga kerabatnya. Namun wartawan media ini akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi. (*)

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru