1TULAH.COM – Polresta Samarinda
menangkap tiga orang pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku narkoba berinisial G, MA dan RR ditangkap di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda.
Para pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang Narapidana (Napi) dari Lapas Narkotika Samarinda.
Dari hasil interogasi petugas, G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari pelaku berinisial RR yang ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4.
Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengatakan, dari 3 pelaku yang terlibat mereka mengaku mendapat perintah dari bosnya yang berada di Lapas Narkotika Samarinda.
“Setelah kasus kami kembangkan lebih dalam, akhirnya RR mengakui menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda, yaitu MFM untuk membagikan narkoba kepada para pengedar seperti G dan MA,” ujar Kasat mengutip dari suarakaltim.id – jaringan suara.com, Selasa 6 September 2022.
Ia melanjutkan, ketiga pelaku peredaran narkoba G, MA, dan RR telah dibawa ke Mapolresta Samarinda. Sedangkan MFM dijemput di lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut disita sabu-sabu seberat 10,1 gram, uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Mengamankan 4 unit HP milik para pelaku, dan 1 unit sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku G dan MA saat diamankan petugas,” tandasnya. (suara.com)