Bisnis Pakaian Impor Bekas di Palangka Raya Masih Marak, Bea Cukai: Akan Ditertibkan Kembali

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu gudang penumpukkan pakaian bekas impor.foto.suara.com

Salah satu gudang penumpukkan pakaian bekas impor.foto.suara.com

1TULAH.COM-Bisnis pakaian impor bekas di Kota Palangka Raya masih marak. Sejumlah, outlet atau toko di beberapa ruas di Palangka Raya masih menjualnya dengan bebas.

Padahal, beberapa waktu lalu salah satu gudang penumpukan pakaian impor bekas di wilayah Temanggung Tilung, sempat digerebek petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sehubungan dengan ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan segera menertibkan kembali seluruh pakaian bekas impor ilegal.

“Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, Minggu (4/9/2022).

Ia mengungkapkan, penertiban ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

“Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri,” ujar Andrianto.

Ia menambahkan, tidak akan segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal, terlebih dibekingi oknum aparat dan sebagainya.

“Kami berlakukan sama mas, apabila sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, akan kami sita,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri.

“Kami hanya melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi,” katanya.

Sebelumnya, KPUBC TMP C Palangka Raya menyita pakaian bekas impor ilegal sebanyak 27 bal di sebuah tempat di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Baca Juga :  Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

“Hingga sekarang, barang sitaan tersebut masih ada dan utuh. Dan direncanakan akan dimusnahkan sambil menunggu petunjuk teknis dari pimpinan mas,” ucapnya.

Andrianto juga menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

“Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Dikutip dari suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru