Pernikahan Dini Perlu Pendampingan, Ini yang Dilakukan DPPKB3A Barsel

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario, SE, MAP, Kepala DPPKB3A Kabupaten Barsel. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Mario, SE, MAP, Kepala DPPKB3A Kabupaten Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Untuk pencegahan pernikahan dini anak di bawah usia 19 tahun, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), siap mendampingi secara psikologis, karena pernikahan usia dini memicu tingginya angka kematian ibu dan bayi.

“Setelah dilakukan pendampingan maka keluarlah surat rekomendasi yang berisikan siap atau tidaknya mental dari pasangan Calon Pengantin (Catin) untuk melakukan pernikahan tersebut,” ujar Mario Kepala DPPKB3A Kabupaten Barsel kepada 1tulah.com, Selasa (30/8/2022).

Ia menaympaikan, karena sebelumnya pihak DPPKB3A sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) setempat, bahwa setiap ada pengajuan pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, maka PA memberikan surat ke pihaknya untuk melakukan pendampingan secara pisikoligis melalui asesment oleh tim pisikolog yang ada di DPPKB3A Barsel.

Menurutnya, usia ideal menikah menurut kampanye program Generasi Berencana BKKBN adalah di atas 21 Tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi lelaki. Sedangkan dari sisi medis, remaja perempuan usia 10-14 tahun berisiko meninggal saat hamil atau melahirkan lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

“Sementara risiko kematian pada anak yang menikah pada usia 15-19 tahun dua kali lebih tinggi,” ucapnya.

Ia mengatakan, jadi semua ini untuk pencegahan dan penaganan kasus stunting di Kabupaten Barsel yang saat ini angkanya cukup tinggi. Jadi diharapakan untuk pasangan usia dibawah umur 19 tahun agar bisa menunda pernikahannya.

“Sebab, semua ini dilakukan untuk menjaga kesehatan reproduksi pasangan itu sendiri,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, remaja perempuan yang menikah di usia dini berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi, seperti kanker leher rahim, trauma fisik pada organ intim, dan kehamilan berisiko tinggi-preeklampsia dan bayi prematur serta kematian terhadap si ibu.

“Di samping itu juga menjaga kesehatan calom janin, sehingga nanti kedepannya anak yang dilahirkan akan menjadi anak yang benar-benar sehat,” ungkap Mario.

Ia menambahkan, Dari sisi sosial, pernikahan dini berdampak buruk pada psikologis remaja karena emosi mereka tak stabil dan cara pikir belum matang. Sekitar 44 persen perempuan yang menikah di usia dini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan frekuensi tinggi, sisanya mengalami KDRT frekuensi rendah.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait dengan permalsalahan ini, salah satunya sosialosasi dan bekerja sama dengan pihak Kementrian Agama (Kemenag) untuk mencegah dan menanggulangi pernikahan dini ini, demi menjaga kesehatan reproduksi pasangan Catin.

“Untuk kedepannya kita sudah membuat konsep, akan bekerja sama dengan seluruh para penghulu yang ada di Kabupaten Barsel ini, bahwa tidak lagi diperkenankan untuk menikahkan anak di bawah usia 19 Tahun,” terangnya.

“Kita berharap seluruh pasangan Catin di Kabupaten Barsel ini sudah benar-benar layak dan semua pasangan sudah memenuhi standard untuk manjadi Catin agar bisa melaksanakan pernikahan yang didampakan,” kara Mario. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru