1tulah.com, PALANGKA RAYA-Kesadaran warga di Desa Tumbang Langgah, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas terhadap status kepemilikan lahan sangat besar. Sayangnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan pelayanan yang memadai dalam sektor pertanahan atau agraria.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyebut masyarakat di Tumbang Langgah, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas mengharapkan adanya kemudahan dalam pelayanan administrasi terutama kepengurusan sertifikat tanah.
Kuwu mengungkapkan, saat reses di wilayah itu dirinya menerima aspirasi dari masyarakat terkait sulitnya mengurus penerbitan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN), sehingga sejumlah masyarakat setempat hingga kini belum memiliki sertifikat lahan tempat tinggalnya.
“Masyarakat setempat berharap ada kemudahan penerbitan sertifikat supaya status tanah disana menjadi jelas milik siapa. Kalau dari informasi yang disampaikan masyarakat, lahan milik mereka tidak bisa disertifikatkan itu karena lahan tidak masuk dalam koordinat BPN. Hal ini tentu perlu segera ditindaklanjuti,” kata Kuwu Senilawati kepada 1tulah.com, Jumat (26/8/2022).
Kuwu mengatakan, di sisi lain ada hal yang cukup memberatkan masyarakat yaitu adanya pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), padahal selama ini lahan tersebut belum bersertifikat atas nama masyarakat.
Terlepas dari itu, ia mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap melaksankan kewajiban membayar pajak walaupun lahannya belum disertifikatkan.
Pembayaran PBB tersebut disetorkan pada perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Gumas di Kecamatan Rungan Barat.
“Permasalahan ini akan secepatnya saya sampaikan ke Pemkab Gumas dan Pemprov Kalteng khususnya ke instansi terkait, apalagi hal ini masih bersangkutan dengan tupoksi Komisi I DPRD Kalteng. Kami berharap agar permasalahan ini bisa secepatnya mendapatkan solusi, termasuk masalah sulitnya penerbitan sertifikat lahan,” imbuhnya. (Ingkit)