1tulah.com – Tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Maruf atau KM sempat ada niat untuk melarikan diri usai ditetapkan menjadi tersangka.
KM terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kuat sendiri merupakan asisten istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Wibowo menegaskan, penetapan Kuat sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Bripka Ricky Rizal pada 7 Agustus 2022. Kuat disebut terpaksa mengurungkan niat untuk kabur, lantaran keburu ditangkap.
“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap,” kata Listyo dalam RDP di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sebelum menetapkan Ricky dan Kuat, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer terlebih dahulu. Melalui pengakuan Richard dan dua tersangka lain, Polri lantas menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.
“9 Agustus, kami tetapkan FS sebagai tersangka penembakan almarhum J. Di mana dilakukan oleh saudara Richard atas perintah FS,” kata Listyo.
Sejauh ini, ada penambahan tersangka, yakni Putri Candrawathi. Diketahui kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, pasal pembunuhan berencana. (suara.com)