Banyak Perizinan IUP Galian C di Barsel Kedaluwarsa, Ini Dampaknya Bagi Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera secepatnya memberikan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab di Kabupaten Barsel sendiri sudah terjadi kelangkaan material pasir, maupun batu koral, karena beberapa pengusaha galian C di Kabupaten setempat tidak dapat meyediakan bahan material tersebut, karena terkendala masalah IUP.

Akibat dari masalah IUP tersebut, berimbas kepada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Barsel, baik itu pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun pribadi.

Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya mengungkapkan, pemenuhan pasokan untuk galian C di Kabupaten Barsel masih bersumber dari IUP yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah beberapa tahun lalu.

“Dan yang membuat kelangkaan pasir di Kabupaten Barsel ini juga barkaitan dengan IUP, karena hampir semua IUP galian C di Daerah setempat sudah berakhir masa berlakunya,” ujar Ensilawatika Wijaya kepada wartawan usai menghadiri rapat komisi, di Buntok, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Syukuran HUT Ke-24, Heriyus Ajak Perkuat Sinergi Bangun Murung Raya

Ia melanjutkan, dan dulu sempat diambil alih oleh Pemerintah Pusat, pada saat diambil alih Pemerintah pusat, DESDM Provinsi mengharuskan pakai CV pada saat memperpanjang izin usaha, karena saat itu IUP tidak berlaku lagi, setelah aturan itu ditetapkan maka dikembalikan lagi ke Pemrintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tapi sekarang sudah di limpahkan kemabali oleh Pemerintah Pusat ke Provinsi namun dengan aturan yang baru ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu harus pakai CV,” kata wanita yang akrab disapa ibu Ensi ini.

Ia menambahkan, tapi, yang jadi permasalahan di DESDM Provinsi Kalimantan Tengah saat ini, mereka tidak bisa melaksanakan maupun memproses izin tersebut karena belum ada Juklak dan Juknis yang jelas dari Pemerintah Pusat.

“Maka dari itu kami meminta Kepada Pemerintah Pusat supaya secepatnya memberikan juklak dan juknisnya ke DESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Apresiasi Heriyus-Rahmanto Realisasikan Program HEBAT untuk Masyarakat

Menurutnya, Pemerintah Pusat seharusnya dalam masa sulit seperti ini mempercepat memberikan Juklak Juknisnya supaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa mempermudah para pengusahan melakukan perpanjangan izin usaha galian C nya, sebab izin tersebut salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi.

Ia mengungkapkan, kalau pihaknya dulu juga pernah membantu yang punya IUP untuk menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Pusat saat rapat dan itu sudah di sampaikan juga beberapa waktu lalu.

“Namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari Pemerintah Pusat, entah apa alasan mereka,” terang politisi dari PDI – Perjuangan ini.

Ia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pendelegasian sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Sambil menunggu proses itu dikeluarkan, karena untuk memenuhi keperluan pembangunan di Daerah kita untuk sementara para kontraktor terpaksa mengambil bahan material pasir dari Kabupaten tetangga,”kata Ensilawatika Wijaya. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara
Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun
Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB
Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

Berita Terbaru