Banyak Perizinan IUP Galian C di Barsel Kedaluwarsa, Ini Dampaknya Bagi Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera secepatnya memberikan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab di Kabupaten Barsel sendiri sudah terjadi kelangkaan material pasir, maupun batu koral, karena beberapa pengusaha galian C di Kabupaten setempat tidak dapat meyediakan bahan material tersebut, karena terkendala masalah IUP.

Akibat dari masalah IUP tersebut, berimbas kepada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Barsel, baik itu pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun pribadi.

Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya mengungkapkan, pemenuhan pasokan untuk galian C di Kabupaten Barsel masih bersumber dari IUP yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah beberapa tahun lalu.

“Dan yang membuat kelangkaan pasir di Kabupaten Barsel ini juga barkaitan dengan IUP, karena hampir semua IUP galian C di Daerah setempat sudah berakhir masa berlakunya,” ujar Ensilawatika Wijaya kepada wartawan usai menghadiri rapat komisi, di Buntok, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Ia melanjutkan, dan dulu sempat diambil alih oleh Pemerintah Pusat, pada saat diambil alih Pemerintah pusat, DESDM Provinsi mengharuskan pakai CV pada saat memperpanjang izin usaha, karena saat itu IUP tidak berlaku lagi, setelah aturan itu ditetapkan maka dikembalikan lagi ke Pemrintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tapi sekarang sudah di limpahkan kemabali oleh Pemerintah Pusat ke Provinsi namun dengan aturan yang baru ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu harus pakai CV,” kata wanita yang akrab disapa ibu Ensi ini.

Ia menambahkan, tapi, yang jadi permasalahan di DESDM Provinsi Kalimantan Tengah saat ini, mereka tidak bisa melaksanakan maupun memproses izin tersebut karena belum ada Juklak dan Juknis yang jelas dari Pemerintah Pusat.

“Maka dari itu kami meminta Kepada Pemerintah Pusat supaya secepatnya memberikan juklak dan juknisnya ke DESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Internalized Misogyny: Mengapa Perempuan Sering Menjadi "Polisi" bagi Sesama Perempuan?

Menurutnya, Pemerintah Pusat seharusnya dalam masa sulit seperti ini mempercepat memberikan Juklak Juknisnya supaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa mempermudah para pengusahan melakukan perpanjangan izin usaha galian C nya, sebab izin tersebut salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi.

Ia mengungkapkan, kalau pihaknya dulu juga pernah membantu yang punya IUP untuk menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Pusat saat rapat dan itu sudah di sampaikan juga beberapa waktu lalu.

“Namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari Pemerintah Pusat, entah apa alasan mereka,” terang politisi dari PDI – Perjuangan ini.

Ia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pendelegasian sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Sambil menunggu proses itu dikeluarkan, karena untuk memenuhi keperluan pembangunan di Daerah kita untuk sementara para kontraktor terpaksa mengambil bahan material pasir dari Kabupaten tetangga,”kata Ensilawatika Wijaya. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid
Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:26 WIB

Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB