1tulah.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus Kurir narkotika jaringan internasional.
Kedua kurir berinisial M (31) dan S (40) dan tercatat telah beberapa kali melancarkan aksinya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 101.355 butir pil ekstasi dalam 22 kantong Kemudian sabu seberat 72,86 gram, dan ganja dengan berat 46,35 gram.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, mengatakan kedua tersangka ini telah menjadi kurir narkotika jaringan Internasional sebanyak 5 kali.
“Orang yang menerima di Indonesia itu tadi mengakui kirim barang ke Jakarta udah 5 kali,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/8/2022) melansir suara.com (jaringan media 1tulah.com)
Dalam sekali pengiriman, kedua tersangka ini diberikan upah senilai Rp3 juta per kantongnya.
Modus yang digunakan para tersangka ini, yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper.
Setelah berada di wilayah yang dituju, barang tersebut akan digeletakannya begitu saja, sampai ada kurir lain yang mengambil barang tersebut.
“Kebanyakan ditempel. Sehingga kurir satu dengan lainnya tidak saling mengenal,” ungkap Akmal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (suara.com)