Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo (suara.com)

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo (suara.com)

1tulah.com – Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan..

Suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, timsus menetapkan 4 orang sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam mengutip suara.com.

Baca Juga :  Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans

Agus mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Komjen Agus pula.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadianpenembakan terhadap Brigadir J, terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Baca Juga :  Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir Joshua. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada penyelidikan awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Beli Aset dari Uang Peras Agen TKA
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 12:11 WIB

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Beli Aset dari Uang Peras Agen TKA

Senin, 19 Januari 2026 - 12:10 WIB

Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 08:10 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Berita Terbaru