1tulah.com – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J. Hal ini disampaikan Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers, Selasa 9 Agusuts 2022 petang.
Kapolri menegaskan,ย berdasarkan hasil dari kerja Tim Khusus, tersangka RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah FS atau Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan,” terang Kapolri dilansir dari suara.com-jaringan 1tulah.com.
Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil kerja tim khusus, diketahui bahwa Bharada E diduga menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdi Sambo alias FS.
Kemudian dibuat rekayasa terjadi peristiwa tembak-menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, suadara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri.
Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Sumber : suara.com