Breaking News : Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Berencana, Terancam Hukum Mati

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo menyampaikan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo. (suara.com)

Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo menyampaikan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo. (suara.com)

1tulah.comIrjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J. Hal ini disampaikan Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers, Selasa 9 Agusuts 2022 petang.

Kapolri menegaskan, berdasarkan hasil dari kerja Tim Khusus, tersangka RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah FS atau Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan,” terang Kapolri dilansir dari suara.com-jaringan 1tulah.com.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil kerja tim khusus, diketahui bahwa Bharada E diduga menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdi Sambo alias FS.

Kemudian dibuat rekayasa terjadi peristiwa tembak-menembak.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, suadara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri.

Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga :  Sejarah Baru! Grammy Awards Hadirkan Kategori Best Asian Pop Music untuk K-Pop hingga J-Pop

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Sumber : suara.com

 

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru