Politisi PDI Perjuangan Mardani H Maming Resmi Ditahan KPK

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming saat keluar dari 
 Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COMPolitisi PDI Perjuangan Mardani H Maming resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, dan langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu pada Kamis 28 Juli 2022 malam.

Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU ini diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan saat menjabat bupati periode 2010 sampai 2018.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H Maming),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Jadi Tersangka dan Akan Disidang Etik

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik,” ucap Ali seperti dilansir suara.com-jaringan media 1tulah.com.

Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Luna Maya Tampil Beda dengan Pixie Cut, Banjir Pujian Netizen!

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7).

Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.(*)

Berita Terkait

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:01 WIB

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:29 WIB

Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Ungkap Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) 2025, Rabun (18/03/2025)

Daerah

Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 - 09:24 WIB