1TULAH.COM -Pemakaman Brigadir J secara kedinasan di protes kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Arman Hanis, Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menilai dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap kliennya adalah suatu perbuatan tercela.
Dijelaskan Arman Hanis, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
“Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman kepada wartawan, dikutip 1tulah.com dari media jaringannya suara.com, pada Kamis 28 juli 2022.
Di sisi lain, Arman lagi-lagi mengkritik pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kerap berspekulasi di media. Salah satunya terkait luka jeratan di leher Brigadir.
“Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan,” katanya.(*)