MD-AHK Somasi Yunius Bebi Terkait Ucapannya Mengenai Ritual Wara di Konten Youtube

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus MD-AHK bersama tokoh pemuda dan tokoh Agama Hindu kaharingan/Kaharingan, foto bersama usai rapat bersama, Rabu siang.Foto.Diano/1tulah.com

Pengurus MD-AHK bersama tokoh pemuda dan tokoh Agama Hindu kaharingan/Kaharingan, foto bersama usai rapat bersama, Rabu siang.Foto.Diano/1tulah.com

1TULAH.COM – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan atau MD-AHK Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melayangkan surat somasi kepada Yunius Bebi, Damang Teweh Tengah.

Somasi itu  terkait pernyataan Yunius Bebi menanggapi tentang ritual wara dan permainan usik liau di konten youtube di Cakrawala TV dengan link https://www.youtube.com/watch?v=zqqnBsX9lLs&t=1s, tayang perdana pada 10 Jul 2022.

Pihak MD-AHK merasa keberatan dengan pernyataan Yunius Bebi, Damang Teweh Baru.

Dalam pres rilis mereka yang di kirimkan ke redaksi 1tulah.com, surat somasi ditanda tangani oleh Ketua LPT-IK Barito Utara, Ardiano Sag MpdH dan Ketua MD-AHK Barito Utara Ardianto Sag MpdH, pada Rabu 27 Juli 2022. Mereka keberatan terhadap pernyataan Yunisu bebi, antara lalin :

  1. Bahwa Yunius bebi (Damang Teweh Baru) mengatakan umat Hindu Kaharigan/Kaharingan tidak boleh melaksnakan ritual wara (rukun kematian tingkat akhir).
  2. Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) berupaya memprovokasi, memecah belah antara Umat Hindu Kaharingan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan Umat Hindu/Kaharingan.
  3. Bahwa Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) menista Agama Hindu Kaharingan/Kaharingan, dengan mengatakan  Hindu Kaharingan tidak memiliki kitab suci.
  4. Meminta Yunius Bebi (Damang Teweh Baru) mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Umat Hindu Kaharingan/kaharingan, dengan menggunakan youtube Cakrawala TV dan media online lainnya.
  5. Apabila Yunisu Bebi (Damang Teweh Baru) tidak mengklarifikasi dalam waktu 3 (tiga) hari pernyataannya, maka kami lanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga :  KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Terkait somasi yang dilayangkan MD-AHK, Damang Teweb Baru, Yunius Bebi, di konfirmasi wartawan, Rabu 27 Juli sore, mengaku, tidak benar dirinya mengatakan Umat Hindu Kaharingan tidak bisa wara.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Turun tapi Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Ekonomi Terasa Makin Sulit?

Namun kata Yunius Bebi, antar Hindu Kaharingan dan Kaharingan memang berbeda

“Peryataan saya pada waktu Hindu kaharingan punya Alkitab(panaturan) kaharingan (blm ada), karena saya utus Kaharingan. Jadi belum bisa minta maaf kepada siapa pun,” kata Yunius Bebi.

Dia juga meminta agar diputar ulang berita waktu adalah pernyataan dirinya yagn membuat resah.

“Sebaliknya yang membuat resah Umat Hindu Kaharingan adalah justru pernyataan Ardianto di Bappeda dan di Mapolsek. Tunggu nanti ada pernyataan damang se Barut,” tulisnya dalam klarifikasi melalui pesan tertulis whatapps.(*)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru