1tulah.com,BUNTOK – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Satya Titiek Atyani Djoedir hingga sekarang, masih mendiami rumah jabatan.
Sehubungan dengan ini, Wabup Barsel dua periode ini telah mengajukan permohonan pinjam pakai Rumah Jabatan (Rujab) atau rumah dinas Wabup Barsel kepada Pemerintah Daerah setempat.
“Persoalan tersebut memang ada permohonan pinjam pakai dari bersangkutan,” ucap Lisda Arriyana Pj Bupati Barsel kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat, Selasa (28/6/2022) lalu.
Ia melanjutkan, permohonan pinjam pakai itu masih belum disetujui pihaknya. Sebab, pihaknya masih melakukan evaluasi bagaimana ketentuan dan aturan berdasarkan aset Daerah dalam hal penggunaan pinjam pakai itu.
“Rujab kemarin memang ada permohonannya ke kita, tapi belum bisa kita setujui,” ujar Lisda.
Saat ditanyakan apakah boleh atau tidak Rujab tersebut ditempati oleh mantan Wabup, ia menyebutkan boleh.
“Boleh untuk sementara waktu dulu, sambil beliau berbenah,” kata Lisda Arriyana.
Berakhirnya masa jabatan seorang Bupati maupun Wabup, sejatinya berakhir juga pemakaian semua fasilitas yang pernah diberikan kepada mereka. Tak terkecuali dengan fasilitas Rumah Dinas yang harus ditinggalkan, seiring berakhirnya tugas mereka sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Daerah tersebut.
Berbeda dengan pendapat Ketua DPRD Barsel Farid Yusran, menegaskan malah tidak boleh.
“Jika hal itu benar, tentunya tidak boleh dilakukan pinjam pakai. Tidak boleh itu. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, kalau sudah habis masa jabatannya tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, boleh dilakukan pinjam pakai, apabila ada mobil dinas yang dibeli oleh Pejabat satu masa jabatan. Seperti apabila seorang Bupati memiliki banyak mobil dinas, hanya satu mobil dinas saja yang boleh dia beli.
“Dan itu boleh pinjam pakai sebelum diproses,” ucap Farid.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan pinjam pakai Rujab tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan yaitu tidak boleh. Tidak ada istilah seperti itu.
Ia menambahkan, seorang Bupati dan Wabup ketika masa jabatannya sudah berakhir tentunya harus keluar dari Rumah Dinas yang mereka tempati. Tidak ada istilah pinjam pakai. Tidak ada aturan yang membolehkan pinjam pakai rumah dinas itu.
“Sebab, apabila Bupati dan Wabup sudah selesai masa jabatannya, mereka kembali menjadi masyarakat biasa,” kata Farid Yusran
Sementara itu, Satya Titiek Atyani Djoedir mantan Wabup Barsel saat dikonfirmasi waratwan, Jumat (1/7/2022), mengakui memang sudah membuat surat permohonan tersebut dan ia juga sudah menanyakan hal ini ke pihak BPK RI.
“Jadi begini, sebenarnya memang saya membuat surat permohonan itu dan saya sudah tanyakan ke BPK RI, bisa. Itu sebagai penghargaan, dan saya cuma pinjam sementara saja sampai rumah saya selesai direhab itu aja permohonan saya,” terangnya.
“Kalau nanti tidak bisa disetujui tidak masalah, dan kalau ada aturan seperti yang dikatakan enggak bisa, juga enggak masalah,” kata Wanita yang akrab disapa Aty Djoedir ini. (Alifansyah)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





![Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program hilirisasi senilai Rp180 triliun di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis (8/10/2026). [Dok.istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/prabowo-nikel-225x129.jpg)







![Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program hilirisasi senilai Rp180 triliun di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis (8/10/2026). [Dok.istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/prabowo-nikel-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

