Mantan Wabup Barsel Masih Tinggal di Rumah Dinas, Pj Bupati dan Ketua DPRD Berbeda Pendapat Menyikapinya

- Jurnalis

Minggu, 3 Juli 2022 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisda Arriyana Pj Bupati Barsel (tengah) didampingi Sekda dan Asisten II saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com.

Lisda Arriyana Pj Bupati Barsel (tengah) didampingi Sekda dan Asisten II saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna. Foto. Alifansyah/1tulah.com.

1tulah.com,BUNTOK – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Satya Titiek Atyani Djoedir hingga sekarang, masih mendiami rumah jabatan.

Sehubungan dengan ini, Wabup Barsel dua periode ini telah mengajukan permohonan pinjam pakai Rumah Jabatan (Rujab) atau rumah dinas Wabup Barsel kepada Pemerintah Daerah setempat.

“Persoalan tersebut memang ada permohonan pinjam pakai dari bersangkutan,” ucap Lisda Arriyana Pj Bupati Barsel kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat, Selasa (28/6/2022) lalu.

Ia melanjutkan, permohonan pinjam pakai itu masih belum disetujui pihaknya. Sebab, pihaknya masih melakukan evaluasi bagaimana ketentuan dan aturan berdasarkan aset Daerah dalam hal penggunaan pinjam pakai itu.

“Rujab kemarin memang ada permohonannya ke kita, tapi belum bisa kita setujui,” ujar Lisda.

Saat ditanyakan apakah boleh atau tidak Rujab tersebut ditempati oleh mantan Wabup, ia menyebutkan boleh.

“Boleh untuk sementara waktu dulu, sambil beliau berbenah,” kata Lisda Arriyana.

Berakhirnya masa jabatan seorang Bupati maupun Wabup, sejatinya berakhir juga pemakaian semua fasilitas yang pernah diberikan kepada mereka. Tak terkecuali dengan fasilitas Rumah Dinas yang harus ditinggalkan, seiring berakhirnya tugas mereka sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Daerah tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Berbeda dengan pendapat Ketua DPRD Barsel Farid Yusran, menegaskan malah tidak boleh.

“Jika hal itu benar, tentunya tidak boleh dilakukan pinjam pakai. Tidak boleh itu. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, kalau sudah habis masa jabatannya tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, boleh dilakukan pinjam pakai, apabila ada mobil dinas yang dibeli oleh Pejabat satu masa jabatan. Seperti apabila seorang Bupati memiliki banyak mobil dinas, hanya satu mobil dinas saja yang boleh dia beli.

“Dan itu boleh pinjam pakai sebelum diproses,” ucap Farid.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan pinjam pakai Rujab tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan yaitu tidak boleh. Tidak ada istilah seperti itu.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Ia menambahkan, seorang Bupati dan Wabup ketika masa jabatannya sudah berakhir tentunya harus keluar dari Rumah Dinas yang mereka tempati. Tidak ada istilah pinjam pakai. Tidak ada aturan yang membolehkan pinjam pakai rumah dinas itu.

“Sebab, apabila Bupati dan Wabup sudah selesai masa jabatannya, mereka kembali menjadi masyarakat biasa,” kata Farid Yusran

Sementara itu, Satya Titiek Atyani Djoedir mantan Wabup Barsel saat dikonfirmasi waratwan, Jumat (1/7/2022), mengakui memang sudah membuat surat permohonan tersebut dan ia juga sudah menanyakan hal ini ke pihak BPK RI.

“Jadi begini, sebenarnya memang saya membuat surat permohonan itu dan saya sudah tanyakan ke BPK RI, bisa. Itu sebagai penghargaan, dan saya cuma pinjam sementara saja sampai rumah saya selesai direhab itu aja permohonan saya,” terangnya.

“Kalau nanti tidak bisa disetujui tidak masalah, dan kalau ada aturan seperti yang dikatakan enggak bisa, juga enggak masalah,” kata Wanita yang akrab disapa Aty Djoedir ini. (Alifansyah)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru