Sidang Kedua Praperadilan, Nama Kadis Pertanian Barut di Sebut-sebut

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negri Barito Utara, Selasa (31/5/2022). Foto.Deni/1tulah.com

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negri Barito Utara, Selasa (31/5/2022). Foto.Deni/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH– Sidang praperadilan yang diajukan 2 tersangka Kusmen (KS) dan Deden (DN) kasus dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit atau reflanting, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Barito Utara, Selasa (31/5/2022).

Tidak seperti sidang pertama Senin (23/5/2022) yang tidak dihadiri oleh Kejaksaan Negeri selaku tergugat/termohon. Kali ini termohon (kejaksaan negeri Barito Utara,red) hadir. Ada tiga jaksa yang mendapat tugas, yaitu Jhon Key (kasie Pidsus, Marina (kasie Datun) dan Dedy, jaksa muda.

Pada sidang kedua dari penggugat/pemohon atas nama Deden (DN) yang dikuasakan kepada kuasa Hukum Rahmadi G Lentam, nomor perkara No 1/Pid.Pra/2022 dipimpin hakim ketua Iskandar Muda.

Rahmadi G Lentam saat membacakan permohonan praperadilan mengatakan, bahwa pemohon (klien nya) pada tanggal 25 September 2019, klien nya sebagai direktur CV GD menandatangani kontrak khusus tumbang chiping pohon sawit nomor 001/KK-TC/GDA-KSB/X/2019, bersama ketua koperasi Solai Bersama, dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan (berakhir tanggal 25 September 2021).

Adapun biaya pekerjaan tumbang chiping 61.500/pohon, quality 63.900 pohon total dana Rp2.929.850.000.

Klien nya(pemohon,red) kata rahmadi, telah melaksanakan kewajiban berdasarkan kontrak khusus, sesuai berita acara penilaian kemajuan fisik peremajaan, yang dibuat oleh petugas tim penilai kemajuan fisik, laporan hasil pemeriksaan pekerjaan kelapa sawit rakyat dari tim hasil pekerjaan atas nama Surya Alam, dan diketahui kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Syahmiludin Surapati, tertanggal 11 Mei 2021.

Baca Juga :  Taufik Hidayat Kritik Tajam PSSI, Bilang Ini

Perintah pencairan dana BPD-PKS pun sudah ditandatangani kadis Pertanian Barito Utara selaku ketua PSR Kabupaten Barito Utara.

Pemohon (klien nya,red) kata Rahmadi, juga bersedia membantu dengan waktu 6 bulan membantu Tumban Chiping kurang lebih 19.448 pohon sawit, di luar kontrak khusus yang telah selesai.

Pemohon lanjut Rahmadi, dengan itikad baik membantu melakukan tumabgn chiping, namun terhambat karena adnya pemeriksaan oleh Kejaksaan (termohon), yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan baik, apabila tidak ada ancaman di kriminlisasi oleh termohon.

Ketakutan itu terbukti dengan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka. Padahal beber Rahmadi dalam persidangan, sebelumnya pemohon dan ketua koperasi Solai Bersama jga pernah dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Barito Utara terkait kasus yang sama.

Rahmadi juga mengatakn, pemohon sebagai tersangka oleh termohon(kejaksaan,red) terkait tindak pidana korupsi, harus didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana ditenukan dalam pasal 1 angka 2, angka 5 dan angka 14 KUHAP jo, taangal 28 April 2015, yang pada pokoknya secara tegas dan jelas mengatur, bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada dn apabila telah ditemukan sekurna-kurangnya dua alat bukti yan sah dan diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan disertai pemeriksaan calon tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Mura Rakor Persiapan Seleksi PPPK

Rahmadi beranggapan, penetapan klien nya (pemohon,red) sebgai tersangka mengandung cacad yuridis.

Penegasannya beber rahmadi, termohon dalam menetapkan tersangka ke pemohon, pada hari dan tanggal sama baru menerbitkan surat perintah penyidikan. Selain itu rahmadi menyebut penetapan tersangka masih sangat sumir jika dihubungkan dengna dugaan peristiwa pidana yang masih harus dibuat terang dan jelas.

Penetapan tersangka berkaitan tindak pidana korupsi, termohon harusnya dapat menemukan atau membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian keuangan negara secara nyata sejalan dengna putusan mahkamah konstitusi RI nomor :25/PUUXIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.

Kerugian negara dan perhitungannya harus dilakukan oleh lembaga atau intansi berwenang.

Sidang praperadilan ini akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 dengan mendengarkan jawaban pihak termohon (kejaksaan negeri Barito Utara).  (*)

 

Berita Terkait

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas
Emmanuelle Amandio Dominasi Drift Kings Asia 2024 di Malaysia
Tisu Toilet Beraroma dan Infeksi Jamur: Mitos atau Fakta?
Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barsel Dilantik, Siap Bekerja 5 Tahun ke Depan!
DPRD Kalteng Resmi Bentuk 7 Fraksi, Ini Daftar Lengkapnya
Dere Rilis Lagu Baru “Biru”, Ungkapkan Keraguan dalam Cinta
ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan, Ini Daftar Rutenya
Debat Pertama Kandidat Panaskan Pilkada Barito Timur, Bahas Isu Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 17:52 WIB

Emmanuelle Amandio Dominasi Drift Kings Asia 2024 di Malaysia

Jumat, 1 November 2024 - 15:45 WIB

Tisu Toilet Beraroma dan Infeksi Jamur: Mitos atau Fakta?

Jumat, 1 November 2024 - 10:18 WIB

Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barsel Dilantik, Siap Bekerja 5 Tahun ke Depan!

Jumat, 1 November 2024 - 07:53 WIB

DPRD Kalteng Resmi Bentuk 7 Fraksi, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Dere Rilis Lagu Baru “Biru”, Ungkapkan Keraguan dalam Cinta

Jumat, 1 November 2024 - 07:28 WIB

ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan, Ini Daftar Rutenya

Jumat, 1 November 2024 - 07:15 WIB

Debat Pertama Kandidat Panaskan Pilkada Barito Timur, Bahas Isu Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Geger! Seorang Pria Warga Puruk Cahu Seberang Mura Kalteng Ditemukan Tewas Tergantung

Berita Terbaru

Potret Paula Verhoeven (sumber: suara.com)

Entertainment

Rindu Anak, Akses Paula Verhoeven Dibatasi: Mama Kangen Anak-anak

Jumat, 1 Nov 2024 - 20:52 WIB

Skuad Timnas Indonesia Senior Saat Lakoni Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 3 (sumber: suara.com)

Olahraga

Jelang Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Terancam Disanksi AFC

Jumat, 1 Nov 2024 - 20:37 WIB