1tulah.com, MUARA TEWEH– Sidang praperadilan yang diajukan 2 tersangka Kusmen (KS) dan Deden (DN) kasus dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit atau reflanting, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Barito Utara, Selasa (31/5/2022).
Tidak seperti sidang pertama Senin (23/5/2022) yang tidak dihadiri oleh Kejaksaan Negeri selaku tergugat/termohon. Kali ini termohon (kejaksaan negeri Barito Utara,red) hadir. Ada tiga jaksa yang mendapat tugas, yaitu Jhon Key (kasie Pidsus, Marina (kasie Datun) dan Dedy, jaksa muda.
Pada sidang kedua dari penggugat/pemohon atas nama Deden (DN) yang dikuasakan kepada kuasa Hukum Rahmadi G Lentam, nomor perkara No 1/Pid.Pra/2022 dipimpin hakim ketua Iskandar Muda.
Rahmadi G Lentam saat membacakan permohonan praperadilan mengatakan, bahwa pemohon (klien nya) pada tanggal 25 September 2019, klien nya sebagai direktur CV GD menandatangani kontrak khusus tumbang chiping pohon sawit nomor 001/KK-TC/GDA-KSB/X/2019, bersama ketua koperasi Solai Bersama, dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan (berakhir tanggal 25 September 2021).
Adapun biaya pekerjaan tumbang chiping 61.500/pohon, quality 63.900 pohon total dana Rp2.929.850.000.
Klien nya(pemohon,red) kata rahmadi, telah melaksanakan kewajiban berdasarkan kontrak khusus, sesuai berita acara penilaian kemajuan fisik peremajaan, yang dibuat oleh petugas tim penilai kemajuan fisik, laporan hasil pemeriksaan pekerjaan kelapa sawit rakyat dari tim hasil pekerjaan atas nama Surya Alam, dan diketahui kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Syahmiludin Surapati, tertanggal 11 Mei 2021.
Perintah pencairan dana BPD-PKS pun sudah ditandatangani kadis Pertanian Barito Utara selaku ketua PSR Kabupaten Barito Utara.
Pemohon (klien nya,red) kata Rahmadi, juga bersedia membantu dengan waktu 6 bulan membantu Tumban Chiping kurang lebih 19.448 pohon sawit, di luar kontrak khusus yang telah selesai.
Pemohon lanjut Rahmadi, dengan itikad baik membantu melakukan tumabgn chiping, namun terhambat karena adnya pemeriksaan oleh Kejaksaan (termohon), yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan baik, apabila tidak ada ancaman di kriminlisasi oleh termohon.
Ketakutan itu terbukti dengan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka. Padahal beber Rahmadi dalam persidangan, sebelumnya pemohon dan ketua koperasi Solai Bersama jga pernah dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Barito Utara terkait kasus yang sama.
Rahmadi juga mengatakn, pemohon sebagai tersangka oleh termohon(kejaksaan,red) terkait tindak pidana korupsi, harus didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana ditenukan dalam pasal 1 angka 2, angka 5 dan angka 14 KUHAP jo, taangal 28 April 2015, yang pada pokoknya secara tegas dan jelas mengatur, bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada dn apabila telah ditemukan sekurna-kurangnya dua alat bukti yan sah dan diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan disertai pemeriksaan calon tersangka.
Rahmadi beranggapan, penetapan klien nya (pemohon,red) sebgai tersangka mengandung cacad yuridis.
Penegasannya beber rahmadi, termohon dalam menetapkan tersangka ke pemohon, pada hari dan tanggal sama baru menerbitkan surat perintah penyidikan. Selain itu rahmadi menyebut penetapan tersangka masih sangat sumir jika dihubungkan dengna dugaan peristiwa pidana yang masih harus dibuat terang dan jelas.
Penetapan tersangka berkaitan tindak pidana korupsi, termohon harusnya dapat menemukan atau membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian keuangan negara secara nyata sejalan dengna putusan mahkamah konstitusi RI nomor :25/PUUXIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.
Kerugian negara dan perhitungannya harus dilakukan oleh lembaga atau intansi berwenang.
Sidang praperadilan ini akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 dengan mendengarkan jawaban pihak termohon (kejaksaan negeri Barito Utara). (*)