DPRD Barsel: Asesmen 3 Jabatan Tinggi Pratama Sebaiknya Dibatalkan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Raden Sudarto Anggota DPRD Barito Selatan saat diwawancarai wartawan

H. Raden Sudarto Anggota DPRD Barito Selatan saat diwawancarai wartawan

1tulah.com, BUNTOK-DPRD Kabupaten Barito Selatan, meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk membatalkan asesmen pengisian kekosongan tiga jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, alasannya  karena tidak memenuhi persyaratan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan H. Raden Sudarto, dikarenakan menurut dia proses seleksi terbuka terhadap tiga jabatan tinggi pratama di tiga Instansi yakni, Kepala BKPSSDM, Asisten II dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak sah serta diduga manipulatif.

Mengingat adanya indikasi dua orang peserta pangkatnya saat pendaftaran baru lll.d dan belum memenuhi syarat yang seharusnya untuk mengikuti seleksi jabatan eselon ll.b dengan pangkat dasar lV.a.

“Sehubungan dengan hal tersebut, seharusnya saat seleksi berkas sudah gugur dan seleksi selanjutnya tidak bisa diteruskan, berhubung peserta assesment Kepala BKPSDM dan Asisten II jumlah pesertanya kurang dari yang seharusnya, yakni tiga peserta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini kepada 1tulah.com di Buntok, Senin (9/5/2022).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun 1tulah.com bahwa ada beberapa masalah yang harusnya menjadi perhatian dan dasar oleh BKPSDM agar dapat melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan ketiga jabatan tersebut.

Baca Juga :  Candu Curhat ke AI? Waspadai Dampak Psikologis yang Mengintai!

Pertama adalah seberapa besar urgensinya melakukan assesment pada akhir masa jabatan Bupati yang akan selesai pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang?

Dari lima instansi, hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Inspektur yang tidak diassesment, sementara Kepala Disdukcapil diassesment pada tanggal 8 April 2022, sedangkan itu bukan jabatan yang lowong, karena Kadisnya baru terhitung pensiun per tanggal 1 Mei 2022 mendatang.

Hal ini bertentangan dengan hukum, karena siapapun yang terpilih nantinya tidak dapat dilantik.

Kemudian, diduga ada dua orang yang ikut dalam seleksi sebagai kepala BKPSDM dan Asisten II, terindikasi cacat hukum, karena  diduga memalsukan SK Gubernur tentang pangkat IV.a.

Sehingga peserta pada formasi Kepala BKPSDM dan Asisten II hanya ada dua orang, yang berarti cacat hukum sebab bertentangan dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Sehingga siapapun yang terpilih nantinya tidak dapat dilantik.

Sebelumnnya, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang menegaskan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak boleh melakukan mutasi ASN ataupun pejabat di lingkup pemerintahannya tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga :  Rezeki Seret? Inilah 11 Cara Ampuh Membuka Aura Rezeki Menurut Islam

Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal ini, kemudian dipertegas dengan adanya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 131/25/HUK yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2022.

Dalam surat yang ditujukan khusus untuk Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Selatan sebagai dua kepala daerah di Kalteng yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 tersebut, secara tegas tidak memperbolehkan adanya seleksi terbuka ataupun mutasi ASN untuk pengisian jabatan struktural di lingkup pemerintah daerah apabila tidak mengantongi izin tertulis dari Mendagri. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Banjir Barut, Dewan Parmana Setiawan Ingatkan Warga akan Bahaya Mengintai
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai
Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!
Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Senin, 21 April 2025 - 18:02 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan

Senin, 21 April 2025 - 15:18 WIB

Dewan Suhendra Minta Pemerintah Desa Harus Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

Pemkab Murung Raya komitmen terkait penurunan angka stunting di wilayah itu

Daerah

Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:23 WIB