1tulah.com, BUNTOK-DPRD Kabupaten Barito Selatan, meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk membatalkan asesmen pengisian kekosongan tiga jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, alasannya karena tidak memenuhi persyaratan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan H. Raden Sudarto, dikarenakan menurut dia proses seleksi terbuka terhadap tiga jabatan tinggi pratama di tiga Instansi yakni, Kepala BKPSSDM, Asisten II dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak sah serta diduga manipulatif.
Mengingat adanya indikasi dua orang peserta pangkatnya saat pendaftaran baru lll.d dan belum memenuhi syarat yang seharusnya untuk mengikuti seleksi jabatan eselon ll.b dengan pangkat dasar lV.a.
“Sehubungan dengan hal tersebut, seharusnya saat seleksi berkas sudah gugur dan seleksi selanjutnya tidak bisa diteruskan, berhubung peserta assesment Kepala BKPSDM dan Asisten II jumlah pesertanya kurang dari yang seharusnya, yakni tiga peserta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini kepada 1tulah.com di Buntok, Senin (9/5/2022).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun 1tulah.com bahwa ada beberapa masalah yang harusnya menjadi perhatian dan dasar oleh BKPSDM agar dapat melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan ketiga jabatan tersebut.
Pertama adalah seberapa besar urgensinya melakukan assesment pada akhir masa jabatan Bupati yang akan selesai pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang?
Dari lima instansi, hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Inspektur yang tidak diassesment, sementara Kepala Disdukcapil diassesment pada tanggal 8 April 2022, sedangkan itu bukan jabatan yang lowong, karena Kadisnya baru terhitung pensiun per tanggal 1 Mei 2022 mendatang.
Hal ini bertentangan dengan hukum, karena siapapun yang terpilih nantinya tidak dapat dilantik.
Kemudian, diduga ada dua orang yang ikut dalam seleksi sebagai kepala BKPSDM dan Asisten II, terindikasi cacat hukum, karena diduga memalsukan SK Gubernur tentang pangkat IV.a.
Sehingga peserta pada formasi Kepala BKPSDM dan Asisten II hanya ada dua orang, yang berarti cacat hukum sebab bertentangan dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Sehingga siapapun yang terpilih nantinya tidak dapat dilantik.
Sebelumnnya, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang menegaskan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak boleh melakukan mutasi ASN ataupun pejabat di lingkup pemerintahannya tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal ini, kemudian dipertegas dengan adanya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 131/25/HUK yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2022.
Dalam surat yang ditujukan khusus untuk Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Selatan sebagai dua kepala daerah di Kalteng yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 tersebut, secara tegas tidak memperbolehkan adanya seleksi terbuka ataupun mutasi ASN untuk pengisian jabatan struktural di lingkup pemerintah daerah apabila tidak mengantongi izin tertulis dari Mendagri. (Alifansyah)