Mediasi Batamad Barito Utara dan PT MPG Masih Mengambang

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unsur Muspika Barut bersalaman dengan perwakilan adat usai proses mediasi

Unsur Muspika Barut bersalaman dengan perwakilan adat usai proses mediasi

1tulah.com, MUARA TEWEH-Pemkab Barito Utara berupaya memfasilitasi mediasi antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Utara dengan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) di Muara Teweh, Senin (21/3/2022).

Hasil mediasi yang dipimpin Bupati Barito Utara masih mengambang, karena belum ada keputusan pasti bagi kedua pihak. Satu hasil keputusan mediasi bahwa pihak PT MPG akan melaporkan ke manajemen pusat terkait putusan Peradilan Adat paling lambat satu minggu.

Selama jangka waktu tersebut, tak ada aktivitas di lokasi sengketa.  Proses mediasi di rumah jabatan Bupati Barito Utara dipandu oleh Sekda Muhlis. Pokok masalah, ada putusan Peradilan Adat terhadap PT MPG untuk membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp900 juta. Tetapi PT MPG menolak pembayaran tersebut.

Di hadapan Forkopimda dan kedua pihak, Bupati Nadalsyah mengatakan agar  permasalahan diselesaikan secara win-win solution.

Bupati  menyatakan bahwa selaku pemerintah merasa dilematis, karena satu sisi mesti menjaga iklim berinvestasi, sedangkan di sisi lain, nasib masyarakat di Barito Utara berada di pundak pemerintah.

Nadalsyah memosisikan pemerintah daerah sebagai pihak tengah dalam mengambil keputusan. Pemeritlntah mesti obyektif dalam menilai permasalahan.

“Untuk permasalahan lahan, sertipikat HGU PT MPG dikeluarkan setelah clear and clean sengketa tanah. Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean,” ujar Nadalsyah.

Baca Juga :  Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Terkait tuntutan Peradilan Adat, Bupati mengatakan bahwa itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Sesuai dengan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Pada penjelasan pasal 28 ayat (1) keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak,”tambahnya.

Namun bila para pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum nasional,  itu menjadi hak para pihak. “Keputusan Peradilan Adat dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,” ucap Nadalsyah.

Dalam kesempatan ini, Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan menyebutkan, setiap putusan pada Peradilan Adat mempunyai roh, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Sifat putusan hukum adat adalah mutlak tapi relatif. Mutlak karena ada putusan dan relatif yang artinya masih menyesuaikan dan mengedepankan aspek saling menghargai dan mempertimbangkan suasana kekeluargaan sebagai kearifan lokal.

Menurut Iwan, denda yang diputuskan Peradikan Adat, dapat dibayarkan dengan pola CSR sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Jangan sampai mengganggu prospek investasi di Barito Utara. Kita berharap permasalahan sampai di sini. Hukum adat tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Iwan.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Senada itu, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek sepakat dengan Kajati bahwa eksistensi masyarakat adat harus dihormati. Ini untuk memujudkan keamanan masyarakat di Barito Utara tetap kondusif untuk segala kegiatan masyarakat dan investasi.

“Terlebih Kabupaten Barito Utara merupakan kota terdekat dengan ibu kota negara (IKN), jadi brand keamanan yang kondusif harus terjaga dengan baik,” ujar Gede Pasek.

Lebih lanjut Dandim 1013/MTW Letkol (Inf) Edi Purwoko meminta semua pihak duduk berdampingan. “Kita semua ingin duduk berdampingan menerima investor dan saling berkolaborasi untuk menyejahterakan masyarakat. Sekecil dan sebesar apapun masalahnya agar dapat terselesaikan dengan baik, ” tukas Edi.

Rapat mediasi berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Tidak ada undangan kepada media massa, kecuali Humpro Setda Barito Utara.

Setelah mediasi berakhir, baik pihak Batamad maupun PT MPG belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan media ini.

Masalah antara perusahaan sawit dengan masyarakat bukan hanya di PT MPG, tetapi juga di PT Antang Ganda Utama (AGU/DSN). Bahkan di PT AGU situasi lebih pelik, karena melibatkan dua kelompok Organisasi Masyarakat Dayak berhadap-hadapan di lapangan. (Adi)

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB