1tulah.com, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial P (25) asal Bantul Yogjakarta, Sabtu (19/03).
Penangkapan pelaku setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.
Setelah mendengarkan tentang peristiwa tersebut, ayah korban melayangkan laporan ke Polres Barito Utara.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan penangkapan pelaku.
“Tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku inj terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan. Lalu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya,” jelas Wahyu.
Dari tangan tersangka P, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan 1 lembar celana panjang warna coklat.
Sedangkan dari korban, polisiengankan barang bukti 1 lembar baju sweater warna hitam dan 1 lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.
Pelaku dikenakan pelanggaran pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Umdang RI Nomor .17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor.1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)