Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Barito Utara Diringkus

- Jurnalis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di bawah umur foto : Deni/1tulah.com

Pelaku pencabulan anak di bawah umur foto : Deni/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH –  Satreskrim Polres Barito Utara meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial P (25) asal Bantul Yogjakarta, Sabtu (19/03).

Penangkapan pelaku setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.

Setelah mendengarkan tentang peristiwa tersebut, ayah korban melayangkan laporan ke Polres Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan penangkapan pelaku.

“Tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku inj terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan. Lalu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya,” jelas Wahyu.

Baca Juga :  Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Dari tangan tersangka P, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan 1 lembar celana panjang warna coklat.

Sedangkan dari korban, polisiengankan barang bukti 1 lembar baju sweater warna hitam dan 1 lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.

Baca Juga :  Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Pelaku dikenakan pelanggaran pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Umdang RI Nomor .17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor.1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal
SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M
Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kereng Bangkirai
Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:35 WIB

Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai

Selasa, 29 September 2026 - 08:14 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kereng Bangkirai

Senin, 28 September 2026 - 15:40 WIB

Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Berita Terbaru