Sosialisasikan Pajak Kendaraan Barmotor, Samsat Buntok Gandeng Satlantas Barsel

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPT PPD Samsat Buntok King On Putra Jaya (kiri) bersama anggota Satlantas Polres Barsel saat mmeriksa surat-menyurat pengendara yang diberhentikan saat operasi.
 Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kepala UPT PPD Samsat Buntok King On Putra Jaya (kiri) bersama anggota Satlantas Polres Barsel saat mmeriksa surat-menyurat pengendara yang diberhentikan saat operasi. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Kesadaran membayar pajak di kalangan pengendara bermotor perlu terus ditingkatkan. Untuk menumbuhkan kesadaran tersebut, jajaran UPT PPD Samsat Buntok menggandeng jajaran Satlantas Polres Barsel, Rabu (16/3/2022).

Tim gabungan dua instansi ini menggelar operasi di Pos Polisi (Pospol) Simpang Kangkung, Kota Buntok. Selain memeriksa kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotor, juga dirangkai dengan pembagian masker.

Kegiatan pembagian masker dan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT PPD Samsat Buntok King On Putra Jaya dan Kasatlantas Iptu Aries Gunawan, yang berlangsung

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

“Kegiatan ini samata-mata untuk mengkampayekan ayo bayar pajak kendaraan bermotor anda,” ucap King On.

Ia melanjutkan, tujuan kampaye ini dilakukan agar menghindari adanya aksi Pungutan Liar (Pungli) serta sistem percaloan di instansi perpajakan.  “Maka dari itu saya mengajak seluruh masyakarat Barito Selatan ayo bayar pajak demi kemajuan pembangunan daerah kita,” ujar King On Putra Jaya.

Sememtara itu, Kasatlantas Polres Barito Selatan Iptu Aries Gunawan menuturkan, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat setempat bisa lebih patuh dalam berkendara di jalan raya, terutama dalam perlengkapan kendaraannya seperti helm SNI, kaca spion harus dua, SIM dan surat-surat lainnya saperti STNK harus lengkap dan masih berlaku.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

“Tadi kita ada menindak pengendara yang STNK-nya mati atau habis masa berlakunya, kita tidak menilangnya melainkan kita arahkan agar segera mengurusnya ke kantor Samsat Buntok supaya bisa cepat diproses,” kata Aries Gunawan. (Alifasnyah)

 

Kepala UPT PPD Samsat Buntok King On Putra Jaya (kiri) bersama anggota Satlantas Polres Barsel saat memeriksa surat-surat pengendara yang diberhentikan saat operasi.

Foto. Alifansyah/1tulah.com

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru