1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Murung Raya kepada CPNS dan PPPK Guru tahap I dan II Formasi tahun 202 di aula Gedung B kantor bupati.
Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA melalui Asisten II Sekretariat Daerah Ferry Hardy menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan atau Abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak saudara-saudari khususnya para CPNS dan PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang akan menerima SK pengangkatan baik sebagai CPNS maupun PPPK agar bersama-sama meningkatkan kedisplinan, etos kerja, kompetensi dan profesionalisme,” terangnya, Rabu (16/03).
Ditegaskan, peningkatan profesionalisme ASN sudah tidak dapat ditawar lagi. Tidak “Asal Kerja” saja, tetapi ASN saat ini dituntut untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur kepada organisasi.
“Saya kembali mengingatkan khususnya CPNS dan PPPK Guru dalam pelaksanaan tugas masing-masing agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi, tingkatkan dan tunjukan kreativitas dan prestasi Saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, bekerjalah dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani. Sebab hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat Negara.
“Berupaya lah untuk selalu belajar dan memperdalam ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas saudara hal ini penting agar saudara lebih menguasai bidang tugas,” imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura Lentine Miraya menyampaikan, untuk jumlah CPNS formasi Tahun 2021 dan PPPK Guru sebanyak 70 orang.
“Untuk CPNS terdiri dua formasi yaitu tenaga kesehatan sebanyak 25 orang dan Formasi tenaga teknis sebanyak 20 orang, sehingga jumlah 45 orang kemudian untuk PPPK guru tahap I sebanyak 15 orang, dan Tahap II sebanyak 10 orang sehingga berjumlah 25 orang,” kata Lentine.