1tulah.com– Mobil berwarna merah melaju cepat di Jembatan Pangulu Iban, Kota Muara Teweh, Minggu (13/03/2022) sore.
Kabar ini langsung tersebar cepat, sebab warga yang merekam langsung memviralkannya ke akun instagram seputar Muara Teweh.
Menjadi virah dan ramai komentar dikarenakan, Jembatan Pangulu Iban yang menghubungkan Kota Muara Teweh dan Kelurahan Jingah seberang, ada larangan bagi mobil roda empat dan enam, kecuali mobil urgent/darurat seperti Ambulan dan sejenisnya.
Dalam video di akun instagram Seputar Muara Teweh berurasi 3 detik itu, tampak mobil berwarna merah yang melintas. Mobil kecil itu melaju dari arah Kota Muara Teweh menuju Kampung Jingah seberang.
Baca juga : https://1tulah.com/2021/12/02/jembatan-senilai-rp-1047-miliar-diberi-nama-pangulu-iban/
Bagimana dengan komentar netizzen? sampai berita ini tayang, ada sebanyak 940 netizzen menonton. Komentar mereka beragam. Ada yang mengatakan, ada rambu-rambu larangan kenapa tetap melintas.
Tidak itu saja, netizzen juga ada berkomentar, iya lah kan ini Muara Teweh hingga berkomentar minta mobil ditangkap hingga ada yang beromentar.
yang membuat tertawa ada netizen berkomentar.
“Yang melintas pemilik jembatan,” kata pemilik akun intagram @dedy1709.
Sekedar diketahui, Jembatan Pangulu Iban dibangun Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah dengan nilai Rp104,7 miliar. Jembatan yang menghubungkan Kota Muara Teweh dan Kampung Jingah seberang ini diresmikan pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
Jembatan yang membentang di Sungai barito itu dibangun sejak tahun 2015. Sumber dana berasal dari APBD Barito Utara dan APBD Provinsi Kalteng. Sedangkan Pangulu (penghulu) diambil dari tokoh masyarakat dari Juking Hara, Kelurahan Jambu.
Pemerintah menginginkan berfungsinya Jembatan Pangulu Iban mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat, dimana akses jembatan adalah salah satu aspek yang memangkas jarak tempuh dari Muara Teweh-Jingah dan Jambu. Namun, pemerintah membatasi akses, salah satunya mobil roda 4 dan enam dilarang melintas, terkecuali mobil urgent/darurat seperti Ambulan yang diperbolehkan melintas.(*)