Jembatan Senilai Rp104,7 Miliar Diberi Nama Pangulu Iban

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Pangulu Iban

Jembatan Pangulu Iban

1tulah.com, MUARA TEWEH– Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah akhirnya meresmikan penggunaan jembatan penyebrangan Muara Teweh-Jingah, Kamis (2/12/2021). Tidak itu saja jembatan senilai Rp 104,7 miliar itupun diberi nama Pangulu Iban.

Jembatan yang membentang di Sungai barito itu dibangun sejak tahun 2015. Sumber dana berasal dari APBD Barito Utara dan APBD Provinsi Kalteng. Sedangkan Pangulu (penghulu) diambil dari tokoh masyarakat dari Juking Hara, Kelurahan Jambu.

Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya usai peresmian menyampaikan, terima kasih kepada kepada DPRD Kabupaten Barito Utara yang telah mendukung dalam penganggaran pembangunan jembatan, sekaligus pemberian nama.
“Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian pembangunan jembatan yang diberi nama Jembatan Pangulu Iban,” ujar Nadalsyah di lansir dari Facebook Humas Barut, Kamis (2/12/2021).
Dia berharap, Jembatan Pangulu Iban nantinya mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat, dimana akses jembatan adalah salah satu aspek yang memangkas jarak tempuh dari Muara Teweh-Jingah dan Jambu.
“Masyarakat Jingah-Jambu akan lebih dekat ke kota Muara Teweh untuk melakukan kegiatan perekonomian dan lainnya dengan memangkas jarak 12 kilometer apabila melewati jalan terdahulu,” jelasnya sembari meminta semua pihak dapat menjaga jembatan yang juga merupakan ikon Barito Utara.(Tim Redaksi)
Baca Juga :  Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Berita Terkait

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Berita Terbaru

Kejari Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Kejari Mura)

Berita

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:10 WIB