1tulah.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) meringkus SO Als Raja Rambut Bin Maruf (64) Warga jalan Negara Km.10 Rt.10 Rw.4 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.Ia diduga mencabuli dua anak gadis yang masih di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung kakak beradik sebut saja bunga dan mawar menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kakek paruh baya ini.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan pelaku.
“Kita amankan pelaku setelah adanya laporan keluarga korban,” kata Kasat Wahyu, Rabu (2/03/2022).
Menurutnya, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di jalan Negara Km 10 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Tengah oleh anggota Sat Reskrim.
Saat di Periksa, lanjut Kasat, pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban di 2 TKP yang berbeda.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi polres Barut dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang undang RI No.17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” bebernya.