Bejat, Seorang Kakek di Barito Utara Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur (foto : Suroso/1tulah.com)

Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur (foto : Suroso/1tulah.com)

1tulah.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) meringkus SO Als Raja Rambut Bin Maruf (64) Warga jalan Negara Km.10 Rt.10 Rw.4 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.Ia diduga mencabuli dua anak gadis yang masih di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung kakak beradik sebut saja bunga dan mawar menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kakek paruh baya ini.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

“Kita amankan pelaku setelah adanya laporan keluarga korban,” kata Kasat Wahyu, Rabu (2/03/2022).

Menurutnya, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di jalan Negara Km 10 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Tengah oleh anggota Sat Reskrim.

Saat di Periksa, lanjut Kasat, pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban di 2 TKP yang berbeda.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi polres Barut dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang undang RI No.17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” bebernya.

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
Kriminal Tinggi, Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, Pelaku 30 Jadi Tersangka
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kriminal Tinggi, Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, Pelaku 30 Jadi Tersangka

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terbaru