Koptu Naek Panjaitan, Ramaikan Bursa Calon Kades di Barito Utara

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koptu Naek Panjaitan saat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Datai Nirui. Foto.Deni/1tulah.com

Koptu Naek Panjaitan saat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Datai Nirui. Foto.Deni/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Bursa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Barito Utara, tahun 2022 bakal seru. Kenapa? Calon pelamar ternyata dari berbagai kalangan. Selain warga biasa, ada juga PNS dan berlatar belakang TNI.

Mengutip siaran pers Humas Kodim 1013/MTW, Kopral Satu (Koptu) Naek Panjaitan resmi mendaftarkan dirinya menjadi calon kepala Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, di Sekretariat PPKD Datai Nirui, Selasa (1/2).

Pendaftaran anggota Kodim 1013/MTW ini setelah yang bersangkutan mengajukan cuti dari statusnya sebagai anggota TNI- AD. Selama ini Koptu Naek Panjaitan bertugas sebagai Babinsa di Desa Datai Nirui.

“Kami ingin mengabdikan diri untuk membangun desa yang lebih baik dengan berpegang teguh pada kearifan lokal,” kata Naek Panjaitan usai mendaftrakan diri.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsih, saat ditemui 1tulah.com, Rabu (2/2/2022) membenarkan, terbuka peluang bagi PNS, TNI, dan Polri untuk menjadi, kepala desa.

Baca Juga :  Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM

Ia mengatakan,  aturan berlaku memang mengizinkan seorang PNS, anggota TNI, dan Polri untuk maju dalam, kontestasi pemilihan kepala desa. Syaratnya, mereka mendapatkan izin dari atasan.

“Ada TNI dan PNS yang sudah mendaftarkan diri. Anggota TNI sudah mendapatkan izin dari pimpinan, dari Dandim 1013/MTW. Dia juga sudah membuat Surat Keterangan tidak sedang dipidana dan dicabut hak pilih dari Pengadilan Militer. Kalau dari Polri belum ada,” kata Neneng, panggilan akrabnya.

Ia mengatakan, bagi PNS, rekomendasi dari pimpinan masuk dalam masa penelitian berkas, sejak 3 Februari-4 Maret 2022.

“Memang banyak kegalauan di panitia pemilihan desa soal berkas yang belum lengkap dari PNS atau nanti dari TNI/Polri. Itu masuk tahapan saat penelitian berkas, jadi mereka tetap boleh, mendaftar sampai hari ini, 2 Februari 2022. Catatannya, mereka tetap harus memenuhi 16 syarat yang telah ditetapkan,” ucap dia.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Dinas Sosial PMD Barito Utara, dalam pengumuman resmi terkait jadwal pencalonan kepala desa, antar lain, pengumuman pendaftaran bakal calon selama sembilan hari, 17-25 Januari 2022. Pendaftaran bakal calon kades selama sembilan hari, 20 Januari – 2 Februari 2022, dan enelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kades selama 20 hari, sejak 3 Februari-4 Maret 2022.

Jadwal tersebut berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 dan Perbup nomor 21 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa secara serentak di Barito Utara.

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru