DPRD Barut Akomodir Aspirasi Raperda Kelembagaan Adat Dayak

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota DPRD barut saat menggelar RDP dengan sejumlah kelembagaan adat dayak, Kamis (20/01/2022). Foto. Delia/1tulah.com

Foto : Anggota DPRD barut saat menggelar RDP dengan sejumlah kelembagaan adat dayak, Kamis (20/01/2022). Foto. Delia/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara akhirnya mengakomodir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak. Hal ini disepakati mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (20/01).

Anggota DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mengatakan, hearing dilaksanakan bertujuan untuk mendengarkan saran dan masukan.

“Dijadwalkannya RDP tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak ini untuk mendengarkan saran dan masukan. Jangan sampai saat pembahasan antara kami dan pemerintah daerah nanti ada pasal-pasal yang ketinggalan.  Kita bersama mencari formulanya, sehingga lembaga adat kita bisa berjalan dengan baik dan diakui di semua pihak,” kata Henny.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara Jonio Suharto mengatakan, pihaknya berharap Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak bisa diselesaikan.

“Raperda ini kan hanya perubahan dan bukan barang baru. Jika ada hal bertentangan dengan aturan  di atas nya mari kita hapus. Kita tentu sepakat berupaya memperbaiki meskipun tidak sempurna, tapi setidaknya ada payung hukum bagi kami untuk menegakkan hukum adat dan dapat melakukan pembinaan terhadap masyarakat adat kita,” imbuh Junio.

Baca Juga :  Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

RDP itupun menghasilkan dua kesimpulan,  yaitu DPRD Kabupaten Barito Utara mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sebagai bahan pada rapat pembahasan selanjutnya.

Selanjutnya, rapat pembahasan mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus berikutnya.

 

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB