1tulah.com,PALANGKA RAYA-Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara Nasional sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/6678/2021.
Berdasarkan ketentuan SKB tersebut, pembelajaran di satuan jenjang pendidikan di Kalteng boleh melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang diikuti 100 persen siswa.
“Mengingat level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah berada pada level 1 dan 2, serta memperhatikan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50%,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng HA Syaifudi kepada 1tulah.com di Palangkaraya, Rabu (5/1/2022).
Dikatakannya, terkait PTM Terbatas ini ada beberapa hal yang wajib dipersiapkan dan dilaksanakan Kepala SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah bahwa satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Ia menyebutkan, ketentuan PTM terbatas dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak 6 (enam) Jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan wajib mengadakan/melengkapi alat pengukur suhu tubuh (thermogun), sarana sanitasi dan kebersihan antara lain toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan.
Ditambahkannya lagi, satuan pendidikan wajib membuat himbauan penerapan Protokol Kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas) dalam bentuk spanduk, banner, baliho, poster, sticker dan lain-lain.
“Satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi :Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; Tim pelatihan dan humas,” papar Syaifudi.
Jumlah jam pelajaran dalam 1 (satu) hari sebanyak 6 jam pelajaran dengan durasi 1 jam pelajaran selama 45 menit. Waktu istirahat diatur secara bergantian tiap tingkat agar tidak terjadi kerumunan atau dapat dilakukan secara bersamaan (peserta didik tetap berada di dalam ruang kelas);
“PTM Terbatas berpedoman pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,”tukas Syaifudi.


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


