PTM Terbatas Boleh Diikuti 100 Persen Siswa, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTM TERBATAS: Pelajar di salah satu SMA di Kota Palangkaraya tetap mempergunakan masker sebagai bentuk kepatuhan Prokes saat ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Foto. Adi/1tulah.com.

PTM TERBATAS: Pelajar di salah satu SMA di Kota Palangkaraya tetap mempergunakan masker sebagai bentuk kepatuhan Prokes saat ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Foto. Adi/1tulah.com.

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara Nasional sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/6678/2021.

Berdasarkan ketentuan SKB tersebut, pembelajaran di satuan jenjang pendidikan di Kalteng boleh melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang diikuti 100 persen siswa.

“Mengingat level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah berada pada level 1 dan 2, serta memperhatikan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50%,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng HA Syaifudi kepada 1tulah.com di Palangkaraya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga :  IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Dikatakannya, terkait PTM Terbatas ini ada beberapa hal yang wajib dipersiapkan dan dilaksanakan Kepala SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah bahwa satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Ia menyebutkan, ketentuan PTM terbatas dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak 6 (enam) Jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan wajib mengadakan/melengkapi alat pengukur suhu tubuh (thermogun), sarana sanitasi dan kebersihan antara lain toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan.

Ditambahkannya lagi, satuan pendidikan wajib membuat himbauan penerapan Protokol Kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas) dalam bentuk spanduk, banner, baliho, poster, sticker dan lain-lain.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

“Satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi :Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; Tim pelatihan dan humas,” papar Syaifudi.

Jumlah jam pelajaran dalam 1 (satu) hari sebanyak 6 jam pelajaran dengan durasi 1 jam pelajaran selama 45 menit. Waktu istirahat diatur secara bergantian tiap tingkat agar tidak terjadi kerumunan atau dapat dilakukan secara bersamaan (peserta didik tetap berada di dalam ruang kelas);
“PTM Terbatas berpedoman pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,”tukas Syaifudi.

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru