1tulah.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Mahfud MD mengumumkan obligor Sjamsul Nursalim mulai mencicil utangnya.
Pengusaha yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK tersebut mencicil Rp150 miliar dari Rp 517,72 miliar utangnya kepada negara.
Sjamsul meminjam duit negara waktu itu melalui Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
“Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar rupiah, termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin 22 November 2021.
Bukan hanya dari Sjamsul, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tanah itu dijadikan objek pelunasan utang oleh debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
Meski demikian, masih ada obligor yang bandel dengan tidak mengindahkan Satgas BLBI yaitu Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Mereka telah mendapat somasi dari Satgas BLBI untuk segera memenuhi kewajibannya. Kalau tidak, Mahfud menyebut Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan.
“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan.” *
Sumber Suara.com