Berutang Rp500 Miliar, Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Cicil Rp150 M ke Satgas BLBI

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MG. Foto: Dokumen Kemenko Polhukam

Mahfud MG. Foto: Dokumen Kemenko Polhukam

1tulah.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Mahfud MD mengumumkan obligor Sjamsul Nursalim mulai mencicil utangnya.

 

Pengusaha yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK tersebut mencicil Rp150 miliar dari Rp 517,72 miliar utangnya kepada negara.

 

Sjamsul meminjam duit negara waktu itu melalui Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

 

“Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar rupiah, termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin 22 November 2021.

Baca Juga :  KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

 

Bukan hanya dari Sjamsul, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tanah itu dijadikan objek pelunasan utang oleh debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

 

Meski demikian, masih ada obligor yang bandel dengan tidak mengindahkan Satgas BLBI yaitu Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

 

Mereka telah mendapat somasi dari Satgas BLBI untuk segera memenuhi kewajibannya. Kalau tidak, Mahfud menyebut Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan.

 

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan.” *

 

Sumber Suara.com

Berita Terkait

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa
Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS
Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara
Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:26 WIB

Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00 WIB

Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:13 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:08 WIB

Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru