1tulah.com, PALANGKA RAYA – Dua orang pria berinisial F (32) dan H (26) diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya saat hendak melakukan transaksi, Sabtu (23/10/2021) Pukul 13.30 WIB.
Kedua pengedar sabu ini diamankan ketika sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Bukit Rawi. Saat itu petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap kedua pelaku.
Saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021) Siang, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku ini kita amankan saat akan mengantar sabu-sabu. Namun terlebih dahulu petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya pelaku diamankan,” kata Kompol Asep.
Hasil penggeledahan lanjut Asep, dari tangan keduanya petugas menemukan 8 paket sabu seberat 10 gram, dompet, plastik klip kecil,sendok sabu, plastik hitam, toples,kartu ATM dan handphone serta uang Rp 350 ribu rupiah.
“Kedua pelaku langsung diamankan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Abimanyu)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


