Otoritas Jasa Keuangan Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech Lending Ilegal

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirta Segara (foto/Antara/Agatha Olivia)

Tirta Segara (foto/Antara/Agatha Olivia)

1tulah.com, JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menghentikan investasi dan fintech P2P lending yang ilegal,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam diskusi online di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Menurutnya, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi  bertransformasi dengan moda berbeda seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Baca Juga :  7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Maka dari itu, tambahnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.

“Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan,” kata Tirta.

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan, OJK sering menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan sampai pencurian data pribadi.

Baca Juga :  Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital, katanya, menimbulkan kerugian lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional.

Oleh karenanya, Tirta menegaskan, OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Proses pengujian produk keuangan di OJK, ujarnya, selalu dijalankan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani
HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok
DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat
Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa
Puan Maharani Tanggapi Kasus Ladang Ganja di Bromo
Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment
Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia: Dari Konsumen Menjadi Produsen
Jelang Mudik Lebaran, DPRD Barsel: Pastikan Kendaraan Prima dan Jaga Kondisi Tubuh!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:20 WIB

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:10 WIB

HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:04 WIB

DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:09 WIB

Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB

Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:30 WIB

Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia: Dari Konsumen Menjadi Produsen

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Barsel: Pastikan Kendaraan Prima dan Jaga Kondisi Tubuh!

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:56 WIB

Puasa Ramadan dan Pasien Ginjal Kronis: Fakta Menarik dan Syarat yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru