Tendang Istri, Seorang Suami Dibui

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Seorang pria, WA (24 tahun), asal Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, telah melakukan tindak pidana kekekrasan terhadap istrinya di rumah kontrakan mereka, Rabu (15/9/2021).

Pelaku WA memukul istrinya yang juga korban FI (21 tahun)  menggunakan kepalan tangan kosong kearah kedua tangan korban berulang kali, hingga menyebabkan korban mengalami lebam/memar di tangan kanan dan tangan kiri.

Piket Spkt Polsek Dusun Tengah (Dusteng), menerima laporan dari seorang wanita paruh baya yang mana melaporkan bahwa terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung penganiayaan.

Baca Juga :  Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Menurut keterangan saksi yang juga sebagai pelapor selaku tetangga korban, percekcokan sudah terjadi dari beberapa hari yang lalu dan sudah melakukan mediasi oleh ketua lingkungan setempat.

“Namun pada hari selasa tanggal 14 september 2021 pukul 17.00 Wib, saat pelaku ke kontrakan tersebut hendak mengambil baju serta sepeda motor terjadilah percekcokan lagi, sehingga terlapor melakukan penganiayaan terhadap pelapor,” kata pelapor.

Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut piket spkt Polsek Dusteng membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan visum.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H dan anggota berhasil mengamankan terlapor di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara,dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 (1)UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana  maksimal 15 tahun penjara. *

Berita Terkait

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah
Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH
Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Berita Terbaru