Tendang Istri, Seorang Suami Dibui

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Seorang pria, WA (24 tahun), asal Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, telah melakukan tindak pidana kekekrasan terhadap istrinya di rumah kontrakan mereka, Rabu (15/9/2021).

Pelaku WA memukul istrinya yang juga korban FI (21 tahun)  menggunakan kepalan tangan kosong kearah kedua tangan korban berulang kali, hingga menyebabkan korban mengalami lebam/memar di tangan kanan dan tangan kiri.

Piket Spkt Polsek Dusun Tengah (Dusteng), menerima laporan dari seorang wanita paruh baya yang mana melaporkan bahwa terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung penganiayaan.

Baca Juga :  Pemkab Bartim dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ekonomi Warga di Bulan Suci Ramadhan 1446H

Menurut keterangan saksi yang juga sebagai pelapor selaku tetangga korban, percekcokan sudah terjadi dari beberapa hari yang lalu dan sudah melakukan mediasi oleh ketua lingkungan setempat.

“Namun pada hari selasa tanggal 14 september 2021 pukul 17.00 Wib, saat pelaku ke kontrakan tersebut hendak mengambil baju serta sepeda motor terjadilah percekcokan lagi, sehingga terlapor melakukan penganiayaan terhadap pelapor,” kata pelapor.

Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut piket spkt Polsek Dusteng membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan visum.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H dan anggota berhasil mengamankan terlapor di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  PT SGM Diduga Serobot Lahan Warga Bartim, Konflik Memanas, DPRD Angkat Bicara!

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara,dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 (1)UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana  maksimal 15 tahun penjara. *

Berita Terkait

PT SGM Diduga Serobot Lahan Warga Bartim, Konflik Memanas, DPRD Angkat Bicara!
Pemkab Bartim dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ekonomi Warga di Bulan Suci Ramadhan 1446H
Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Wabup Bartim Tekankan Disiplin ASN di Hari Pertama Kerja: Ruangan Bebas Rokok!
Hari Pertama Kerja, Bupati Bartim M. Yamin Langsung Cek Kesiapan Kantor
Evaluasi Disdik Bartim: Program MBG Mendapat Respons Positif dari Siswa
Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis di Bartim: Uji Coba Dilaksanakan di SDN Dusun Tengah

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 15:13 WIB

PT SGM Diduga Serobot Lahan Warga Bartim, Konflik Memanas, DPRD Angkat Bicara!

Senin, 24 Maret 2025 - 15:07 WIB

Pemkab Bartim dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ekonomi Warga di Bulan Suci Ramadhan 1446H

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 10 Maret 2025 - 17:46 WIB

Wabup Bartim Tekankan Disiplin ASN di Hari Pertama Kerja: Ruangan Bebas Rokok!

Senin, 10 Maret 2025 - 17:39 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Bartim M. Yamin Langsung Cek Kesiapan Kantor

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:10 WIB

Evaluasi Disdik Bartim: Program MBG Mendapat Respons Positif dari Siswa

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:00 WIB

Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis di Bartim: Uji Coba Dilaksanakan di SDN Dusun Tengah

Berita Terbaru