1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Seorang pria, WA (24 tahun), asal Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, telah melakukan tindak pidana kekekrasan terhadap istrinya di rumah kontrakan mereka, Rabu (15/9/2021).
Pelaku WA memukul istrinya yang juga korban FI (21 tahun) menggunakan kepalan tangan kosong kearah kedua tangan korban berulang kali, hingga menyebabkan korban mengalami lebam/memar di tangan kanan dan tangan kiri.
Piket Spkt Polsek Dusun Tengah (Dusteng), menerima laporan dari seorang wanita paruh baya yang mana melaporkan bahwa terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung penganiayaan.
Menurut keterangan saksi yang juga sebagai pelapor selaku tetangga korban, percekcokan sudah terjadi dari beberapa hari yang lalu dan sudah melakukan mediasi oleh ketua lingkungan setempat.
“Namun pada hari selasa tanggal 14 september 2021 pukul 17.00 Wib, saat pelaku ke kontrakan tersebut hendak mengambil baju serta sepeda motor terjadilah percekcokan lagi, sehingga terlapor melakukan penganiayaan terhadap pelapor,” kata pelapor.
Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut piket spkt Polsek Dusteng membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan visum.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H dan anggota berhasil mengamankan terlapor di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara,dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 (1)UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *