Anggota Dewan ini Peringatkan Perusahaan Tambang. Jangan Ambil Okes Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Ketua Komici III DPRD Barito Utara

Foto, Ketua Komici III DPRD Barito Utara

1tulah.com, MUARA TEWEH-DPRD Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, memperingatkan perusahaan tambang untuk tidak mengambil okes, obi dan sirtu seenaknya tanpa ijin, untuk membuat jalan houling. Hal ini disampaikan salah anggota dewan H Tajeri kepada wartawan, Rabu (16/9/2021).

tindakan pengusaha tambang batubara itu melanggar, jika perusahaan pertambangan mengambil orkes dan sejenisnya, untuk kepentingan perusahaan tersebut.

Semua itu tidak boleh diambil buat jalan dalam kegiatan penambangan batubara kecuali pihak perusahaan telah mempunyai izin tambang galian C, baru boleh di ambil, karena jika di langgar
“Itu ada aturan dan sanksinya,” ujar Tajeri.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Yang pastinya pihak perusahaan tambang batubara sudah memiliki perizinan dari pusat namun hanya untuk menambang dan mengambil batu baranya saja, dan selain dari itu tidak di bolehkan untuk mengambil okes dan tanah Obi, serta kayu juga yang digunakan untuk badan jalan, mereka harus mempunyai surat izin dulu dan itu akan menjadi PAD sumber pendapatan bagi daerah.
Ditambahkannya lagi,
Saya berharap dinas terkait di bidang nya baik dari kabupaten maupun provinsi agar bisa di tindak tegas dengan hal ini, biar bisa turun lapangan agar di audit , jangan hanya sepihak.
tetapi merata,” Tutup Tajeri.

Baca Juga :  KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Sebagaimana dikeluhkan warga, ada beberapa perusahaan tambang batubara yang mengambil Obi untuk pembuatan jalan mereka, di lokasi wilayah perizinan pertambangan mereka, nampak pihak perusahaan tambang batubara juga mengambil okes atau sirtu dilahan mereka untuk membuat jalan holling beberapa waktu yang lalu.(*)

 

Reporter : Tim Redaksi

 

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB