1tulah.com, MUARA TEWEH-DPRD Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, memperingatkan perusahaan tambang untuk tidak mengambil okes, obi dan sirtu seenaknya tanpa ijin, untuk membuat jalan houling. Hal ini disampaikan salah anggota dewan H Tajeri kepada wartawan, Rabu (16/9/2021).
tindakan pengusaha tambang batubara itu melanggar, jika perusahaan pertambangan mengambil orkes dan sejenisnya, untuk kepentingan perusahaan tersebut.
Semua itu tidak boleh diambil buat jalan dalam kegiatan penambangan batubara kecuali pihak perusahaan telah mempunyai izin tambang galian C, baru boleh di ambil, karena jika di langgar
“Itu ada aturan dan sanksinya,” ujar Tajeri.
Yang pastinya pihak perusahaan tambang batubara sudah memiliki perizinan dari pusat namun hanya untuk menambang dan mengambil batu baranya saja, dan selain dari itu tidak di bolehkan untuk mengambil okes dan tanah Obi, serta kayu juga yang digunakan untuk badan jalan, mereka harus mempunyai surat izin dulu dan itu akan menjadi PAD sumber pendapatan bagi daerah.
Ditambahkannya lagi,
Saya berharap dinas terkait di bidang nya baik dari kabupaten maupun provinsi agar bisa di tindak tegas dengan hal ini, biar bisa turun lapangan agar di audit , jangan hanya sepihak.
tetapi merata,” Tutup Tajeri.
Sebagaimana dikeluhkan warga, ada beberapa perusahaan tambang batubara yang mengambil Obi untuk pembuatan jalan mereka, di lokasi wilayah perizinan pertambangan mereka, nampak pihak perusahaan tambang batubara juga mengambil okes atau sirtu dilahan mereka untuk membuat jalan holling beberapa waktu yang lalu.(*)
Reporter : Tim Redaksi