1tulah.com, PALANGKA RAYA – Seorang laki-laki pengoleksi burung kicau dihukum menyebut urutan Pancasila oleh kepolisian, karena sedang membawa minuman beralkohol dan dalam kondisi mabuk, sewaktu kena razia Sabtu (7/8/2021) dini hari di Kota Palangka Raya.
Lelaki berinisial ADR (27 tahun) kena razai kepolisian sewaktu bermotor melintas di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Peristiwa ini bermula sewaktu anggota kepolisian dari tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah memberhentikan kendaraannya untuk diperiksa. Anggota kepolisian menemukan dua botol minuman beralkohol dari jok sepeda motornya.
Dirsamapta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar menjelaskan, sewaktu diamankan, ADR dalam keadaan mabuk.
Kepolisian lalu menghukum ADR menyebut urutan Pancasila.
Tetapi, ADR tidak bisa menyebutnya. Kepolisian pun menasihatinya dan membuang minuman beralkohol itu agar tidak dia tenggak yang bisa membuatnya bertambah mabuk lagi.
Reoprter: Bima