1tulah.com, BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah dimasa pendemi Covid-19 mulai 3 Agustus mengubah layanan pembuatan kartu kuning atau kartu AK-1, karena untuk membatasi kerumunan di masa pendemi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Nariani Siventri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) di kantornya, jadwal pelayanan hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 11.00 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Hal ini mengikuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, per Tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang untuk saat ini sudah mencapai level 3, serta untuk mengoptimalkan pos pelayanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku mulai 3 Agustus.
Perubahan jadwal ini berlaku mulai 3 sampai 17 Agustus 2021. Perubahan jadwal selanjutnya akan dinformasikan melalui media sosial.
Reporter: Alifansyah