Setubuhi Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil, “Playboy” Kampung ini Dilapori Orangtua ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH – Lelaki berinisial G, warga Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut) memang bejat. ia tega menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga (anak dibawah umur) berulang kali hingga hamil.

Akibat bujuk rayunya, korban selain terancam putus sekolah, juga tengah mengandung janin berumur kurang lebih delapan bulan. Orang tua korban baru mengetahui setelah melihat perubahan badan dan perilaku sang anak. Tidak tunggu lama, setelah mengetahui itu, mereka lalu melapor ke polisi.

Baca Juga :  KPU Barut Gelar Rapat Prosedur Pelaksanaan Debat Publik PSU Pilkada

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (25/6/2021), dan menjebloskannya ke jeruji Mapolres Barito Utara guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan melalui Banit PPA, Bripka Budi Rahman mengatakan, modus pelaku mencabuli korban denga cara bujuk rayu dan mengiming-iming korban dibelikan boneka.

Baca Juga :  Emas Digital vs. Aset Kripto: Mana yang Lebih Aman dan Prospektif di Tahun 2025?

Pelaku kata Budi, menyetubuhi korban berulang kali, selama bulan Oktober sampai Desember tahun 2020. Itu dilakukan di beberapa tempat, seperti di sebuah pondok di dalam hutan, rumah seorang teman pelaku dan pernah pula dilakukan di pinggir jalan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (eni)

 

Berita Terkait

Penjelasan Rinci Ketua KPU Barut soal Kesiapan PSU Pilkada dalam Kunker Wamendagri
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri bersama Pemkab Barut Gelar Rakoor Kesiapan PSU Pilkada 2024
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:44 WIB

Penjelasan Rinci Ketua KPU Barut soal Kesiapan PSU Pilkada dalam Kunker Wamendagri

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:50 WIB

Wamendagri bersama Pemkab Barut Gelar Rakoor Kesiapan PSU Pilkada 2024

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:18 WIB

Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB