1tulah.com, MUARA TEWEH– Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL berhasil diungkap Tim Macan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah. Pelaku di ketahui berinisial P (29) yang tak lain merupakan karyawan sub kontraktor PT. Era Bangun Telekomindo.
Ia di tangkap di Jalan Soedirman Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 WITA.
Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL sendiri terjadi di wilayah Desa Butong, kawasan Perkebunan PT Antang Ganda Utama (AGU), pada Kamis (20/5/2021) lalu. Tiang itu sudah terpasang di tanah. Namun oleh pelaku P dan satu rekannya, tiang-tiang itu dicabut lagi, dan diangkut menggunakan truck lalu dijual ke Banjarmasin.
Akibat pencurian puluhantiang jaringan ini, PT Era Bangun Telekomindo selaku pemegang proyek mengalami kerugian mencapai Rp 24 juta rupiah.
“Pelaku ini merupakan karyawan lepas PT Cakra Persada sub kontraktor PT Era Bangun Telekomindo. Dia ikut pekerjaan memasang sejumlah tiang bersama pekerja lain. Namun belakangan dari hasil lidik, diketahui pelaku P dan satu rekannya mencabut lalu membawa dan menjualnya lagi ke Banjarmasin. Pelaku utama sudah kita amankan dan kita tangkap di Kaltim pada hari kamis tanggal 24 Juni,” kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan melalui Kanit Pidum Ipda Mulianto, Selasa (29/6/2021).
Dikatakan Mulianto, dari hasil pengakuan pelaku, ada sebanyak 48 tiang jaringan yang dicuri. Ia dan rekannya, mencabut semua tiang itu di malam hari, dan melarikannya dengan Truck bak kayu ber plat DA ke Banjarmasin.
“Mereka sempat kepergok satpam perusahaan PT AGU, tapi bisa mereka kelabui dengan berhasil membawa 48 tiang itu ke Banjarmasin. Tiang besi itu pun sempat dipotong-potong sebelum akhirnya di jual di banjarmasin, dan pelaku dapat keuntungan dari penjulalan itu 7 juta lebih. hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Ipda Mulianto.
Atas perbuatannya, lanjut Mulianto, pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat (4) KUHP.(eni)