Lelaki ini Curi 48 Tiang Jaringan Seluler XL di Desa Butong. Jual di Banjarmasin, Ditangkap di Balikpapan

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku P (39) saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PIdum Satreskrim Polres Barito Utara.

Pelaku P (39) saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PIdum Satreskrim Polres Barito Utara.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL berhasil diungkap Tim Macan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah. Pelaku di ketahui berinisial P (29) yang tak lain merupakan karyawan sub kontraktor PT. Era Bangun Telekomindo.

Ia di tangkap di Jalan Soedirman Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 WITA.

Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL sendiri terjadi di wilayah Desa Butong, kawasan Perkebunan PT Antang Ganda Utama (AGU), pada Kamis (20/5/2021) lalu. Tiang itu sudah terpasang di tanah. Namun oleh pelaku P dan satu rekannya, tiang-tiang itu dicabut lagi, dan diangkut menggunakan truck lalu dijual ke Banjarmasin.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Akibat pencurian puluhantiang jaringan ini, PT Era Bangun Telekomindo selaku pemegang proyek mengalami kerugian mencapai Rp 24 juta rupiah.

“Pelaku ini merupakan karyawan lepas PT Cakra Persada sub kontraktor PT Era Bangun Telekomindo. Dia ikut pekerjaan memasang sejumlah tiang bersama pekerja lain. Namun belakangan dari hasil lidik, diketahui pelaku P dan satu rekannya mencabut lalu membawa dan menjualnya lagi ke Banjarmasin. Pelaku utama sudah kita amankan dan kita tangkap di Kaltim pada hari kamis tanggal 24 Juni,” kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan melalui Kanit Pidum Ipda Mulianto, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga :  Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Dikatakan Mulianto, dari hasil pengakuan pelaku, ada sebanyak 48 tiang jaringan yang dicuri. Ia dan rekannya, mencabut semua tiang itu di malam hari, dan melarikannya dengan Truck bak kayu ber plat DA ke Banjarmasin.

“Mereka sempat kepergok satpam perusahaan PT AGU, tapi bisa mereka kelabui dengan berhasil membawa 48 tiang itu ke Banjarmasin. Tiang besi itu pun sempat dipotong-potong sebelum akhirnya di jual di banjarmasin, dan pelaku dapat keuntungan dari penjulalan itu 7 juta lebih. hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Ipda Mulianto.

Atas perbuatannya, lanjut Mulianto, pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat (4) KUHP.(eni)

 

Berita Terkait

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?
Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga
Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati memimpin rapat kerja daring bersama Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penataan kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah. (3/3/26)

Palangkaraya

Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:19 WIB